Topics Covered: Uji materiil KUHP menyoal penetapan kerugian negara oleh BPK dicabut

Permohonan Uji Materiil KUHP Ditarik, Pemohon Menjelaskan Alasan

Topics Covered – Jakarta – Pemohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kepailitan dan Peradilan Umum (KUHP) yang menguji Pasal 603 terkait tindak pidana korupsi dan penentuan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditarik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo selama sidang lanjutan, yang berlangsung pada Selasa. Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang yang dijadwalkan awalnya untuk mendengarkan keterangan dari BPK dan Mahkamah Agung, berubah karena pihak pemohon mengirimkan surat penarikan permohonan secara spontan sebelum agenda sidang berjalan.

Penjelasan dari Ketua MK

“Baik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan dari pihak Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun sebelum jadwal tersebut dijalankan, kami dari majelis hakim menerima surat dari pemohon yang menyatakan permohonan ini ditarik atau dicabut,” kata Suhartoyo. Ia menegaskan bahwa pencabutan permohonan tersebut tidak menghilangkan perhatian MK terhadap kasus ini, terutama karena dampak luas yang ditimbulkan oleh isu ini.

“Maka pemohon juga merasa perlu melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan, jika perlu yang mulia,” ujar Ranto Sibarani, kuasa hukum pemohon.

Alasan Pemohon Menarik Permohonan

Menurut Ranto Sibarani, permohonan penarikan dibuat karena pemohon, Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, menganggap norma yang diujikan merupakan bagian dari KUHP Baru yang masih dalam masa transisi. “Para pemohon merasa penting memberikan kesempatan lebih dahulu kepada pihak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan mengenai lembaga audit keuangan negara,” jelasnya.

Alasan kedua adalah pemohon memahami bahwa uji materiil terhadap frasa “lembaga negara audit keuangan” memiliki dampak signifikan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. “Pemohon juga ingin menghindari kegaduhan dan tumpang-tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas hukum,” tambah Ranto. Ia menambahkan bahwa penarikan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam penggunaan norma tersebut sebelum proses harmonisasi selesai.

Alasan ketiga, pemohon mengatakan bahwa penarikan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di MK. “Karena ada beberapa permohonan serupa yang sedang diproses, pemohon melihat perlu mengoptimalkan waktu untuk kasus-kasus lain,” terangnya. Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan penarikan ini mengacu pada kesadaran pemohon, yang dianggap cukup memadai untuk mencegah konflik lebih lanjut.

Kebutuhan Konsultasi dengan Pihak Terkait

Setelah menerima penjelasan alasan penarikan, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap mempertimbangkan dampak dari isu ini. “Permohonan yang serupa, seperti 107/PUU-XXIV/2026, baru dibawa ke forum sidang pleno,” katanya. Menurut Suhartoyo, MK memanggil pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, BPK, dan kemudian KPK, Polri, BPKP, serta Kejaksaan Agung untuk memberikan perspektif lebih luas.

“Bahkan Kejaksaan Agung sudah kami ingatkan waktu itu untuk berperan ganda juga. Artinya, sebagai kuasa pemerintah silahkan, tapi juga memposisikan sebagai pihak terkait yang dibutuhkan MK,” terang Suhartoyo.

Suhartoyo menekankan bahwa pemanggilan semua pihak terkait dilakukan karena dampak yang ditimbulkan oleh uji materiil ini cukup luas. “Pemohonan ini menimbulkan kegaduhan dan pengaruh signifikan terhadap proses penegakan hukum,” jelasnya. Dengan demikian, MK tetap mempertahankan fokus pada kasus ini untuk menjaga konsistensi dalam penerapan aturan.

Langkah Selanjutnya di MK

Menurut Suhartoyo, majelis hakim akan mempertimbangkan hasil dari penarikan ini dalam rapat internal. “Jika nanti permohonan tersebut dibuka kembali, kami akan mengundang pihak-pihak yang relevan. Namun jika tidak, MK akan memutuskan dalam sidang pengucapan putusan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan didasarkan pada analisis lengkap dari semua pihak yang terlibat.

Sebagai penjelasan, Suhartoyo mengatakan bahwa proses ini membutuhkan keterlibatan pihak-pihak terkait guna menghindari penafsiran yang berbeda. “Ketika permohonan dicabut, maka MK tidak memiliki dasar untuk melanjutkan proses tersebut,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa MK tetap menghargai keputusan pemohon namun tidak mengabaikan pentingnya kejelasan dalam norma hukum.

Sebagian besar permohonan serupa, termasuk 107/PUU-XXIV/2026, masih dalam proses penyelidikan di MK. “Pemohonan ini tetap menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan mekanisme penentuan kerugian negara yang dianggap krusial dalam korupsi,” tutur Suhartoyo. Meski permohonan ditarik, MK tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan uji materiil kembali jika ada kebutuhan lebih lanjut.

Sebagai langkah antisipatif, MK meminta pihak BPK dan Mahkamah Agung untuk sementara waktu menunda memberikan keterangan lebih lanjut. “Kita akan mengambil keputusan akhir terkait penarikan ini, dan jika diperlukan, pihak-pihak terkait akan dipanggil kembali,” kata Suhartoyo. Ia menegaskan bahwa MK tetap mempertahankan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas hukum dan keadilan dalam pengujian norma.

Dengan pencabutan permohonan ini, pemohon menyatakan bahwa mereka sudah memperoleh kesimpulan bahwa Pasal 603 dalam KUHP Baru sudah cukup jelas dan mampu mengakomodasi kebutuhan pengadilan dalam menangani kasus korupsi. “Kami mohon maaf atas penarikan ini dan berharap diterima oleh Mahkamah,” ujar Ranto Sibarani dalam kesempatan tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana proses konstitusional bisa berubah arah berdasarkan pertimbangan yang matang. Dengan demikian, MK tetap menjadi forum yang relevan dalam memastikan kepastian hukum, meski tidak semua permohonan akan