What Happened During: Kejati Jabar jadwal ulang periksa Wabup Indramayu sebagai tersangka

Kejati Jabar Jadwal Ulang Pemeriksaan Wabup Indramayu sebagai Tersangka

What Happened During – Bandung – Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syafrudin. Tersangka ini mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus yang melibatkan penggelapan dana tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025. Syafrudin mengirimkan surat sakit sebagai alasan tidak hadirnya dalam pemeriksaan yang seharusnya dilakukan bersama dua pejabat penting lainnya, yaitu IM dan AF. Kejati Jabar kini berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syafrudin, sementara IM dan AF telah hadir untuk diperiksa.

“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita jadwal ulang,” kata Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, saat dikonfirmasi di Bandung pada Jumat (10/6).

Cahya, sapaan Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penjadwalan ulang dilakukan karena pihak kejaksaan baru menerima surat sakit Syafrudin. Meski demikian, dia menegaskan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar segera akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk menyelesaikan kasus rasuah yang merugikan keuangan negara. “Karena kami, teman-teman penyidik, baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa,” ujarnya.

Kasus ini terjadi selama masa kepemimpinan Syafrudin sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Menurut Cahya, dugaan korupsi tersebut dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai pimpinan dewan. Dua tersangka lain yang memenuhi panggilan penyidik, yaitu IM dan AF, adalah mantan birokrat di sekretariat dewan. IM pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, sementara AF menjadi Sekretaris DPRD Indramayu TA 2022-2025.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu TA 2022 sampai 2025,” ujar Cahya.

Pemeriksaan intensif terhadap IM dan AF telah dimulai sejak Jumat pagi hingga sore hari. Mereka menjalani pemeriksaan secara langsung tanpa mengalami hambatan seperti yang dialami Syafrudin. Dalam penjelasan Cahya, ia menyebut bahwa proses pemeriksaan masih sedang berlangsung, sehingga materi yang diperiksa maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6) lalu belum bisa diungkapkan secara rinci.

Langkah penyidikan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik Kejati Jabar yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan Gedung DPRD Indramayu. Pengecekan ke bidang terkait dilakukan untuk mengamankan dokumen pendukung dalam penyelidikan kasus ini. “Penyidik Kejati Jabar, saya konfirmasi untuk pengecekan ke bidang terkait, memang dilakukan penggeledahan,” tambah Cahya.

Kasus korupsi tunjangan DPRD mengemuka setelah adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Jabar. Tujuan dari tindakan tersebut adalah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana. Syafrudin, yang merupakan Wabup Indramayu, dikenai tindak pidana korupsi karena diduga melakukan penggelapan dari dana tunjangan tersebut. Pemeriksaan yang dimulai pada Jumat (10/6) menjadi bagian dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa minggu.

Dalam kasus ini, Kejati Jabar terus memperkuat investigasi dengan mengambil langkah-langkah yang bersifat preventif dan reaktif. Selain penggeledahan, pihak penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lainnya yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. IM dan AF, sebagai mantan pejabat di Sekretariat DPRD, diperiksa intensif karena terbukti hadir pada panggilan pertama. Sementara Syafrudin, yang mangkir dari panggilan, akan diperiksa ulang setelah kejelasan kondisi kesehatannya.

Cahya menegaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal, dan materi pemeriksaan akan terus dilakukan hingga diperoleh hasil yang memadai. “Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung,” ujarnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana publik oleh pejabat pemerintahan daerah. Pemeriksaan Syafrudin, IM, dan AF dilakukan untuk mengetahui detail transaksi yang diduga terlibat dalam korupsi. Dengan adanya re-scheduling pemeriksaan Syafrudin, Kejati Jabar berharap dapat menyelesaikan penyelidikan lebih lanjut, sekaligus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memenuhi kewajibannya untuk hadir dalam proses hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, dana tunjangan yang terlibat dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Penyalahgunaan dana tersebut diduga terjadi melalui pengelolaan yang tidak transparan, terutama dalam pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan. Dengan adanya penyidikan, Kejati Jabar bertujuan untuk menemukan fakta-fakta yang jelas serta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Langkah-langkah penyidikan ini juga mencerminkan komitmen Kejati Jabar dalam menegakkan hukum. Pihak penyidik terus berupaya memperoleh informasi dari sumber-sumber yang relevan, baik dari dalam maupun luar institusi. Dengan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang, harapan muncul bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara cepat dan transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kejelasan terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan DPRD Indramayu.