What Happened During: WN Prancis didakwa cemarkan nama baik Kapolda NTB

WN Prancis Didakwa atas Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Kapolda NTB

What Happened During – Mataram, Jawa Barat — Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. Pada Rabu sore, jaksa penuntut umum, Ketut Yogi Sukmana, membacakan surat dakwaan terhadap Ludovic Roche, seorang warga negara Prancis yang dikenal sebagai Ali. Majelis hakim yang dipimpin oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya menjadi pihak yang menerima dan menilai dokumen tersebut. Dalam sidang, jaksa menyatakan bahwa Ludovic didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 441 ayat (1) serta ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mendakwa Ludovic Roche karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Polri,” ujar Ketut Yogi Sukmana dalam pembacaan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, disebutkan bahwa Ludovic Roche melalui video berdurasi dua menit yang diunggah ke akun media sosial Facebook dan TikTok miliknya, diduga menyebarkan informasi yang merugikan reputasi Kapolda NTB yang saat itu dipimpin oleh Irjen Pol. Hadi Gunawan. Selain itu, video tersebut juga menuding keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian lainnya, termasuk Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik dari Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Tindakan ini, menurut jaksa, dilakukan dengan sengaja untuk mencemarkan citra pejabat polisi tersebut.

Kasus ini terjadi setelah Ludovic Roche mengunggah dua video berisi konten yang diperkirakan menyebarkan kebohongan mengenai tugas dan kinerja para pejabat polisi. Video pertama diunggah pada 29 Desember 2025, sedangkan video kedua mengikuti pada hari berikutnya, 30 Desember 2025. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini dianggap sebagai bentuk kejahatan yang mempergunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan berita palsu. Para pejabat yang disebut dalam video tersebut turut menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang dibawa ke meja hijau ini.

Ludovic Roche, yang hadir di sidang tanpa didampingi penasihat hukum, menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Majelis hakim menyetujui hal ini karena ancaman pidana dalam dakwaan berada di bawah lima tahun penjara. Dengan demikian, terdakwa diperbolehkan mengikuti persidangan tanpa bantuan pengacara. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan dan mengurangi biaya persidangan.

Sidang Berikutnya: Pemanggilan Saksi Korban

Sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/6) akan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi korban, yaitu Kapolsek Pemenang. Saksi ini diperkirakan akan memberikan penjelasan terkait konten video yang disebut sebagai dasar penuntutan terhadap Ludovic. Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyatakan bahwa video tersebut bukan hanya menghina Kapolda NTB, tetapi juga memperlihatkan keterlibatan pejabat polisi lainnya dalam kasus penyebaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.

Kapolsek Pemenang, yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya, disebut sebagai pihak yang dirugikan secara langsung oleh konten yang diunggah Ludovic. Jaksa mengklaim bahwa video tersebut berisi informasi yang tidak akurat dan menyerang reputasi korban secara sistematis. Selain itu, jaksa juga memberikan penjelasan bahwa tindakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas terhadap institusi kepolisian di NTB.

“Kami memberikan ruang bagi terdakwa dan saksi korban untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi atau keadilan restoratif,” tambah Lalu Moh. Sandi Iramaya, ketua majelis hakim, dalam wawancara dengan media.

Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan bahwa sidang berikutnya akan menjadi kesempatan untuk meninjau kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi. Metode ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan mengurangi tekanan emosional terhadap pihak-pihak yang terlibat. Namun, jika mediasi tidak berhasil, persidangan akan tetap dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut.

Para pejabat yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Kapolda NTB sebelumnya, dituduh melakukan kesalahan dalam pengelolaan tugas kepolisian. Ludovic Roche, sebagai pelaku, diduga mengunggah video-video tersebut sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dianggap tidak transparan atau berlebihan. Meskipun demikian, jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak citra institusi polisi secara keseluruhan.

Di sisi lain, Ludovic Roche mengatakan bahwa ia tidak mempunyai maksud untuk menyakiti pejabat polisi, tetapi hanya ingin mengungkap kebenaran terkait kasus narkoba yang terjadi di daerah Lombok Utara. Ia menegaskan bahwa konten yang diunggahnya bersifat objektif dan didasarkan pada informasi yang ia terima dari sumber-sumber terpercaya. Namun, jaksa menyatakan bahwa sumber-sumber tersebut belum terbukti secara pasti, sehingga membuat tindakan Ludovic masuk ke dalam kategori dugaan kejahatan.

Persidangan ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang WN Prancis yang berada di Indonesia. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana media sosial dapat digunakan sebagai alat untuk menyebarkan berita yang menimbulkan konflik. Dengan kehadiran Ludovic Roche, pengadilan mengambil langkah-langkah untuk mengevaluasi dampak dari tindakan penggunaan media sosial dalam hubungan antar institusi kepolisian dan masyarakat.

Kemungkinan penyelesaian melalui mediasi akan menjadi fokus utama dalam sidang lanjutan. Jika berhasil, kasus ini dapat ditutup tanpa perlu melalui proses penuntutan lebih lanjut. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka sidang akan berlanjut dengan proses hukum yang lebih intensif. Majelis hakim berharap, melalui pendekatan ini, keadilan dapat dicapai dengan cara yang lebih harmonis dan menyeluruh.

Penyelesaian kasus ini juga akan memengaruhi hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat berharap bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus Ludovic Roche menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana individu asing dapat memengaruhi reputasi pejabat lokal melalui media digital. Dengan begitu, persidangan ini menjadi kesempatan untuk meninjau lebih lanjut peran dan tanggung jawab dari penggunaan media sosial dalam konteks hukum pidana.