Important Visit: Anggota DPR minta aparat tak kompromi pada pelaku kekerasan seksual
Anggota DPR Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tak Berkompromi pada Pelaku Kekerasan Seksual
Important Visit – Jakarta – Kekerasan seksual terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap tegas dan konsisten dalam menangani kasus tersebut. “Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga bentuk kejahatan serius yang merendahkan martabat manusia,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Jumat.
“Tidak boleh ada keraguan atau kelemahan dalam menuntut pelaku, baik mereka berasal dari kalangan mana pun atau memiliki latar belakang apa pun,” tegas Selly.
Selly menekankan bahwa kebijakan yang konsisten dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyelidikan dan penuntutan kasus serupa. Menurutnya, UU tersebut tidak hanya mengatur hukuman bagi pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan bagi korban.
UU TPKS sebagai Panduan Konsisten
Dalam wawancara dengan media, Selly menjelaskan bahwa Pasal 19 UU TPKS menetapkan sanksi hukuman terhadap pihak yang sengaja menghalangi atau menggagalkan penanganan perkara kekerasan seksual. “Penuntutan harus berjalan tanpa hambatan, apakah itu dari lembaga pendidikan, aparat keamanan, atau pihak lain yang terlibat,” katanya.
Menurut Selly, adanya kejadian pembiaran dalam penanganan kasus di Pati menjadi indikasi bahwa mekanisme hukum masih perlu diperkuat. Ia memperhatikan bahwa pelaku kekerasan seksual telah kabur setelah dianggap kooperatif oleh aparat. “Ini menunjukkan bahwa proses investigasi dan pemeriksaan belum cukup menyeluruh,” tambahnya.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, menurut Selly, juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dalam lembaga pendidikan berbasis asrama. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya bergantung pada citra moral atau simbol keagamaan, melainkan perlu adanya mekanisme yang terukur dan dapat diakses secara mudah oleh korban.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 40 UU TPKS menyediakan perlindungan khusus bagi korban, termasuk perlindungan hukum dan penjaminan keamanan. “UU ini memastikan bahwa korban tidak hanya diberi keadilan, tetapi juga dilindungi dari tekanan atau intimidasi yang bisa menghambat proses pengaduan,” ujarnya.
“Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku,” pungkas Selly.
Kasus di Pati, menurut Selly, merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat bisa terjebak dalam pandangan bahwa kekerasan seksual hanya masalah kecil. “Korban harus dianggap sebagai subjek utama yang berhak mengklaim keadilan,” tambahnya.
Kebutuhan Evaluasi Sistem Pengawasan
Selly mengungkapkan bahwa sistem pengawasan di lembaga pendidikan seperti pesantren perlu diperbaiki agar tidak ada celah bagi pelaku untuk beroperasi secara tersembunyi. Ia menilai keberadaan lembaga-lembaga pendidikan yang berbasis asrama memberikan ruang untuk kejahatan seksual yang bisa berlangsung tanpa diketahui oleh pihak luar.
Menurut Selly, UU TPKS memperkuat posisi korban dan menjadikan mereka bagian dari proses hukum. “Korban tidak boleh dibiarkan merasa sendirian atau tidak diperhatikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual di pesantren menunjukkan bagaimana nilai-nilai keagamaan bisa menjadi alat untuk membenarkan tindakan yang tidak sehat. “Jika nilai-nilai itu digunakan untuk menutupi kejahatan, maka sistem pengawasan harus diperbaiki agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga praktik nyata,” katanya.
Pola Pembiaran yang Perlu Dihentikan
Kasus dugaan kekerasan seksual di Pati, kata Selly, bukan hanya peristiwa tunggal, tetapi juga mencerminkan pola pembiaran yang berkelanjutan. “Kebiasaan menutupi kekerasan seksual dari pihak tertentu bisa mengurangi kepercayaan publik pada sistem hukum,” ujarnya.
Selly menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi penegak keadilan yang objektif. “Jika terduga pelaku kabur setelah dianggap kooperatif, maka itu adalah tanda bahwa ada kelemahan dalam sistem pemrosesan perkara,” katanya.
Dengan adanya UU TPKS, Selly berharap proses hukum bisa berjalan lebih efektif. “Kami menilai bahwa konsistensi dalam menegakkan hukum adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Kesadaran Masyarakat dan Peran Negara
Selly mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. “Kesadaran tentang kekerasan seksual harus terus ditingkatkan, termasuk melalui pendidikan dan sosialisasi,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada korban. “Dengan adanya UU TPKS, negara bisa memastikan bahwa korban tidak hanya diberi keadilan, tetapi juga dijaga agar tidak menjadi korban berulang,” ujarnya.
Kebijakan yang diterapkan dalam kasus Pati, menurut Selly, harus menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan serupa di tingkat nasional. “Kasus ini memberi pelajaran bahwa kekerasan seksual tidak bisa dianggap remeh, apalagi ditutupi oleh kesan moral yang tinggi,” pungkasnya.
