Kebijakan Baru: JPPI: Kasus pelecehan seksual di FHUI alarm bagi pendidikan tinggi RI
JPPI: Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Peringatan Bagi Pendidikan Tinggi RI
Peristiwa di FHUI Menjadi Bentuk Kegagalan Sistem
Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan kejadian pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) berpotensi menjadi tanda peringatan bagi sistem pendidikan tinggi Indonesia. “Pelecehan di FHUI menggambarkan kegagalan berat dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman. Ini bukan sekadar kebetulan, tetapi refleksi sistem yang tidak berfungsi secara optimal,” jelas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
“Pelanggaran hukum terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran keadilan. Ini menunjukkan paradoks yang serius, di mana institusi hukum justru menjadi tempat ketidakadilan,” ujar Ubaid.
Statistik Kekerasan pada Kuartal Pertama 2026
Dalam laporan terbaru, JPPI mencatat total 233 kasus kekerasan di sektor pendidikan tinggi pada Januari-Maret 2026. Menurut data tersebut, kekerasan seksual mendominasi dengan persentase 46%, diikuti oleh kekerasan fisik sebesar 34%, perundungan 19%, dan kebijakan yang mencerminkan kekerasan sebesar 6%. Sisanya, 2 persen, tergolong kekerasan psikis.
Ubaid menyoroti bahwa lebih dari separuh laporan melibatkan tindakan seksual. “Ini mengindikasikan kegagalan besar dalam melindungi peserta didik dari ancaman dasar terhadap martabat dan tubuh mereka,” katanya.
Tindakan yang Diminta oleh JPPI
Menyadari masalah tersebut, JPPI mengusulkan langkah-langkah sistemik. Mereka meminta pemerintah, melalui tiga kementerian terkait, segera memperkenalkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya fokus nasional. Selain itu, penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan diusulkan, termasuk penerapan kebijakan yang tegas serta adil bagi korban.
JPPI juga menyarankan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan. “Kerja sama antarlembaga diperlukan agar kekerasan tidak terus berulang dan merusak potensi generasi muda,” tambah Ubaid.
Masa Depan Pendidikan Tinggi Harus Lebih Aman
Ubaid menekankan bahwa pendidikan tinggi harus kembali menjadi ruang yang menjamin keamanan dan keadilan. “Kasus kekerasan seksual bukan hanya kejadian individu, tetapi mencerminkan struktur yang perlu direformasi. Jika tidak ditangani secara serius, pendidikan bisa menjadi tempat ketakutan, bukan pertumbuhan,” tutur dia.
