Kemenhaj kaji usulan tambahan biaya haji dari dua maskapai

Kemenhaj Evaluasi Usulan Penyesuaian Biaya Haji Akibat Kenaikan Harga Avtur

Jakarta – Menteri Haji dan Umrah, Mochamaf Irfan Yusuf, mengungkapkan pemerintah sedang meninjau kembali kebutuhan anggaran terkait usulan perubahan biaya haji dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Perubahan ini terjadi karena kenaikan harga avtur yang dipicu situasi perang. “Usulan dari Garuda maupun Saudia masih berada di atas harga $100 per liter avtur. Namun, dengan adanya gencatan senjata, harga akan turun. Maka, kami akan sesuaikan kembali,” jelas Irfan Yusuf saat Rapat Kerja Nasional Kemenhaj di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu malam.

Kenaikan Biaya Penerbangan Selama Perang

Sebelum perang meletus, biaya penerbangan rata-rata per anggota jamaah berkisar Rp33,5 juta. Namun, akibat konflik yang menyebabkan kenaikan harga minyak, maskapai mengusulkan tambahan biaya. Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya diperkirakan naik menjadi Rp46,9 juta, meningkat 39,85 persen. Jika dilakukan rerouting untuk menghindari wilayah udara konflik, biaya bisa mencapai Rp50,8 juta, kenaikan sekitar 51,48 persen.

“Tentu saja kami tidak langsung serta-merta menerima usulan harga yang diusulkan oleh mereka. Kita akan hitung ulang, kita komunikasikan, dan kita juga koordinasi dengan teman-teman dari Komisi VIII tentang hal ini,” tambah Gus Irfan.

Usulan Tambahan dari Maskapai

Dalam detailnya, Garuda Indonesia mengusulkan peningkatan biaya sebesar Rp7,9 juta per orang, sementara Saudia Airlines mengajukan kenaikan 480 dolar AS per orang. Irfan menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan usulan tersebut secara langsung. “Kita akan evaluasi terus, mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti perkembangan harga bahan bakar global,” tegasnya.

Sumber Pembiayaan Tambahan

Terkait sumber dana tambahan, Irfan menyebut opsi pendanaan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Bisa APBN atau sumber lain, misalnya BPKH. Tapi yang jelas, Presiden menyatakan jangan dibebankan kepada jamaah. Artinya, pemerintah akan mencari alternatif di luar biaya yang dibayarkan oleh jamaah,” ujarnya.