Ma’ruf Amin ungkap harapan atas implementasi wajib halal 18 Oktober
Persiapan Wajib Halal 18 Oktober 2026 Perlu Libatkan Semua Pihak
Programamal.com – Penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 diharapkan berjalan efektif melalui kesiapan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin menilai pelaksanaan kebijakan tersebut perlu ditempuh secara terarah agar tujuan perlindungan dan kepastian bagi konsumen dapat tercapai.
Dalam agenda di JICC, Senayan, Jakarta, Kamis, Ma’ruf Amin menyampaikan harapan agar cakupan penerapan wajib halal dapat semakin luas ketika masa implementasi dimulai. Ia memahami bahwa pelaksanaan di lapangan dapat berlangsung bertahap, seiring kemampuan seluruh pihak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Harapannya memang sudah seluruhnya, tapi mungkin bisa dalam tahapan sebagian besar,” kata Ma’ruf Amin.
Kesiapan usaha menjadi perhatian
Kewajiban halal telah memiliki dasar dalam Undang-Undang. Karena itu, pelaksanaan kebijakannya bukan hanya berkaitan dengan aturan administratif, melainkan juga kesiapan nyata dari institusi pelaksana, pelaku industri, serta masyarakat yang menggunakan dan menyediakan produk.
Ma’ruf Amin menekankan bahwa pelaku usaha perlu mulai menyiapkan proses sertifikasi halal. Langkah tersebut penting agar transisi menuju penerapan wajib halal tidak menimbulkan hambatan yang dapat dihindari, terutama bagi usaha yang belum menyelesaikan pemenuhan persyaratan sertifikasi.
“(Pelaku industri) Sudah harus siap sertifikasi, saya kira. Kita harapkan begitu,” kata mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal menjadi bagian dari kesiapan menjalankan aturan yang berlaku. Persiapan lebih awal juga memberi kesempatan bagi usaha untuk memahami proses pengajuan, melengkapi kebutuhan yang diperlukan, dan menyesuaikan pengelolaan produknya dengan ketentuan jaminan produk halal.
Keselarasan antara regulasi dan kesiapan masyarakat menjadi hal yang ditekankan Ma’ruf Amin. Kebijakan akan berjalan lebih baik apabila ketentuan yang telah dibuat pemerintah didukung oleh pemahaman serta kesiapan dari pihak yang menjalankannya di lapangan.
“Harapan dari Undang-Undang itu bisa terlaksana dengan baik. Antara aturan dengan kesiapan masyarakat itu harus satu arah,” katanya.
Sertifikasi gratis untuk 1,35 juta UMKM
Pemerintah juga menyiapkan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah menjelang pemberlakuan wajib halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan sertifikat halal disediakan tanpa biaya bagi UMKM dan kelompok usaha sejenis.
“Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apapun,” kata Haikal.
Fasilitas tersebut tersedia melalui Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2026. Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis untuk 1,35 juta UMKM. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan program itu dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal.
Ketersediaan kuota gratis menjadi ruang penting bagi UMKM untuk mempersiapkan diri tanpa terbebani biaya sertifikasi. Pelaku usaha kecil yang memiliki produk makanan, minuman, atau jenis usaha lain yang masuk dalam ketentuan wajib halal dapat memanfaatkan jalur tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Informasi mengenai akses sertifikasi perlu diperhatikan oleh pelaku usaha sejak dini. Selain mengajukan melalui SiHalal, pelaku usaha perlu memastikan data dan dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih tertib. Kesiapan administratif menjadi salah satu bagian dari adaptasi terhadap pemberlakuan kebijakan pada Oktober 2026.
Bukan pembatasan bagi pelaku usaha
Haikal menegaskan bahwa regulasi wajib halal tidak dirancang sebagai larangan terbatas, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Penegasan ini penting untuk memberikan pemahaman bahwa kebijakan tersebut diarahkan pada pelaksanaan jaminan produk halal sesuai mandat peraturan yang sudah ada.
Dengan demikian, perhatian utama menjelang 18 Oktober 2026 terletak pada kesiapan bersama. Pemerintah melalui BPJPH menyediakan dukungan sertifikasi gratis bagi jutaan UMKM, sementara pelaku usaha didorong untuk segera menyiapkan sertifikasi. Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat memahami arah kebijakan ini sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan jaminan produk halal.
Penerapan wajib halal akan membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara otoritas terkait, pelaku industri, UMKM, dan masyarakat. Tahapan pelaksanaan yang berjalan baik dapat membantu memastikan amanat Undang-Undang terlaksana sesuai tujuan, sekaligus memberi waktu bagi pihak yang masih memerlukan persiapan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ma ruf Amin ungkap harapan atas?Ma ruf Amin ungkap harapan atas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ma ruf Amin ungkap harapan atas matter?Ma ruf Amin ungkap harapan atas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.