Meeting Results: Lahan kian terbatas, Anggota DPR: Perlu ada diskusi soal rusun di Bali

Lahan Kian Terbatas, Anggota DPR: Perlu Diskusi Soal Rumah Susun di Bali

Meeting Results – Dalam upaya mengatasi keterbatasan lahan di Bali, Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyarankan adanya diskusi mendalam mengenai kemungkinan pembangunan rumah susun (rusun) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembicaraan tentang rusun ini penting agar tidak menimbulkan penolakan yang berlebihan dari warga setempat. “Jika langsung diumumkan pembangunan rusun tanpa konsultasi, pasti banyak protes dari masyarakat,” ujarnya di Denpasar, Jumat lalu.

Keterbatasan Lahan dan Tekanan Ekonomi

Masalah lahan yang semakin sempit menjadi tantangan serius bagi penduduk Bali, terutama keluarga muda yang kesulitan memperoleh tanah untuk hunian. Parta mengungkapkan bahwa gaji seorang pekerja sekitar Rp3 juta per bulan membuatnya sulit mengakses lahan kavling, bahkan untuk ukuran satu are. “Dengan penghasilan yang terbatas, mereka tidak bisa membeli tanah, sehingga memaksa menyewa rumah di desa adat mereka sendiri,” katanya.

“Keluarga muda di Bali sekarang banyak tinggal empat KK dalam rumah kecil di rumah tuanya, karena kesulitan untuk membeli lahan, dengan gaji Rp3 juta dia tidak sanggup cicil tanah kavling, satu are pun susah,”

Kondisi ini semakin memburuk akibat persaingan lahan dengan sektor pariwisata, yang menarik investasi besar. Di Kabupaten Badung, misalnya, harga tanah mencapai Rp1 miliar per are, membuat masyarakat biasa kesulitan memperoleh lahan. “Karena itu, banyak warga yang memadatkan hunian, bahkan tinggal di kos di desa adat mereka sendiri,” tambah Parta. Ia menilai ini merupakan ironi yang perlu diatasi secara solutif.

Preservasi Nilai Adat dan Tata Ruang

Bali dikenal dengan nilai-nilai adat dan peraturan tata ruang yang ketat. Namun, Parta berargumen bahwa kondisi kritis lahan harus mendorong perubahan dalam pengelolaan ruang. “Meski ada aturan tata ruang, ketersediaan lahan yang terbatas memaksa masyarakat mencari solusi alternatif,” katanya. Ia menekankan bahwa pengembangan rusun tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus disertai perencanaan yang matang.

“Oleh karena itu akhirnya banyak yang menumpuk tinggal di satu rumah, kalaupun tidak di rumah, akhirnya dia memilih kos. Bahkan ada yang kos di desanya sendiri, warga adat kos di desa adatnya sendiri karena tidak sanggup membeli kavling, kan ironis. Jadi memang untuk jangka panjang dipikirkan solusinya lewat diskusi,”

Menurut Parta, pembangunan rusun bisa menjadi solusi jangka panjang jika diatur dengan tepat. Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan kebutuhan sosial dan keadilan dalam penggunaan lahan. “Rumah susun tidak hanya memberikan tempat tinggal, tetapi juga mencegah penumpukan penduduk di area terbatas,” ujarnya. Kebutuhan ini juga muncul dari aduan masyarakat yang merasa terpaksa menyewa rumah kos di wilayah adat mereka sendiri.

Pembangunan Rusun dan Zona Fungsi

Ketika melihat keterbatasan lahan di Bali, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pernah menyebutkan bahwa pemerintah berupaya menekan alih fungsi lahan produktif. “Ini adalah tantangan besar, terutama bagi keluarga muda yang berjuang mencari tempat tinggal,” katanya. Sirait menyebutkan bahwa kondisi ini memaksa warga mencari solusi di luar kemampuan finansial mereka.

“Keluarga muda di Bali sekarang banyak tinggal empat KK dalam rumah kecil di rumah tuanya, karena kesulitan untuk membeli lahan, dengan gaji Rp3 juta dia tidak sanggup cicil tanah kavling, satu are pun susah,”

Parta menyarankan bahwa pemerintah harus menegakkan aturan tata ruang dengan lebih ketat. Ia mengatakan bahwa pengembangan rusun perlu didasari zonasi yang jelas, agar tidak mengganggu fungsi ruang lainnya. “Kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi kita juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan sosial dan kelestarian nilai-nilai adat,” kata politisi asal Gianyar itu. Ia menambahkan bahwa dengan zonasi yang tepat, rusun dapat dianggap sebagai bagian dari solusi keterbatasan lahan.

Momentum Perbaikan Tata Ruang

Kebutuhan mendesak untuk menyediakan tempat tinggal yang layak menjadi momentum untuk menegakkan aturan tata ruang yang lebih tegas di Bali. Parta menjelaskan bahwa hal ini tidak hanya membantu masyarakat biasa, tetapi juga orang yang telah tinggal di Bali selama bertahun-tahun. “Solusi ini bisa memberikan ruang bagi keluarga muda yang ingin memiliki rumah sendiri, tanpa harus mengorbankan kehidupan adat mereka,” tuturnya.

“Sebenarnya saya sudah sampaikan gagasan ini ke teman-teman di DPRD Bali, satu-dua, saya kontak dan nyambung lah diskusinya karena sekaligus membahas pelanggaran tata ruang yang selama ini gencar ditegakkan, intinya jangan lama-lama terjadi pelanggaran dan tetap perhatikan masyarakat,”

Menurut Parta, perencanaan rusun harus mencakup aspek keberlanjutan. Ia menilai bahwa kebijakan ini harus diintegrasikan dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya untuk keuntungan ekonomi semata. “Rusun tidak boleh menjadi alat untuk mengganti kawasan adat, tetapi juga memperluas akses hunian,” katanya. Ia berharap pemerintah dapat berdiskusi dengan pihak terkait, termasuk warga adat, untuk mencapai kesepakatan bersama.

Parta juga menekankan bahwa keterbatasan lahan tidak bisa diabaikan. “Tantangan ini memaksa kita untuk berpikir kreatif, tetapi tetap berpedoman pada aturan yang jelas,” ujarnya. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa pengembangan rusun tidak merusak lingkungan dan nilai-nilai tradisional Bali.

Dalam pandangan Parta, perencanaan rusun yang matang membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk warga adat, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa jika tidak diatur dengan baik, rusun bisa menjadi bagian dari masalah, bukan solusi. “Kita