Rencana Khusus: BPOM: Pada tahap awal Nutri-level diimplementasikan ke minuman

BPOM: Nutri-level Mulai Diterapkan pada Minuman

Dari Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa kebijakan label gizi atau Nutri-level akan dimulai dengan penerapan pada produk minuman sebelum diperluas ke berbagai jenis makanan lainnya. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengujian publik serta pengamatan bahwa kelebihan gula, lemak, dan garam lebih sering ditemukan di minuman berpemanis.

“Mayoritas kelebihan gula dan lemak terjadi pada minuman berpemanis,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar saat peluncuran kebijakan tersebut.

Taruna menjelaskan bahwa proses penerapan bertahap diperlukan karena terdapat sekitar 1,7 juta industri makanan di Indonesia. Selama masa transisi, BPOM tidak hanya memberikan label gizi tetapi juga memberikan tanda pangan sehat sebagai penghargaan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Beberapa insentif tambahan termasuk percepatan perizinan.

Pangan sehat ini diharapkan bisa meningkatkan preferensi konsumen terhadap produk yang memenuhi standar nutrisi. Kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Penerapan label gizi bertujuan melindungi masyarakat dari penyakit dengan beban kesehatan tertinggi, seperti stroke, penyakit jantung, dan gangguan ginjal.

Penggunaan Label Gizi

Taruna menegaskan bahwa label Nutri-level memberikan empat kategori: A (hijau tua) untuk kadar gula, garam, dan lemak yang sesuai dengan takaran ideal; B (hijau muda) untuk kadar sedang; C (kuning) untuk kadar tinggi; serta D (merah) untuk kadar sangat tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kebijakan ini sementara masih berupa imbauan, bukan wajib. Ia menambahkan bahwa ada masa transisi sekitar 1-2 tahun, selama itu BPOM dan Kementerian Kesehatan akan memantau penerapan secara terpisah. Kementerian Kesehatan fokus pada restoran besar dan cabang-cabang luas, sementara BPOM mengawasi label Nutri-level di berbagai produk.