Solution For: KPPPA upayakan anak yang ijazah dibakar di Lombok Barat lanjut sekolah

KPPPA Berupaya Bantu Anak dengan Ijazah Dibakar di Lombok Barat Melanjutkan Pendidikan

Solution For – Jakarta – Upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang ijazahnya dibakar oleh ayahnya dapat melanjutkan pendidikan sedang berjalan. Koordinasi dilakukan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Barat serta UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menjelaskan bahwa fokus utamanya adalah memastikan korban tetap bisa menempuh pendidikannya, baik di sekolah asalnya maupun lembaga pendidikan lain yang bekerja sama dengan Dinas Sosial PPPA NTB.

“Fokus utamanya yaitu agar korban tetap dapat menempuh pendidikannya, apakah nanti melanjutkan di sekolah sebelumnya atau sekolah lain yang menjadi mitra Dinsos PPPA Provinsi NTB,” kata Titi Eko Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Dalam proses ini, UPTD PPA Lombok Barat telah melakukan langkah awal dengan meninjau kondisi keluarga korban, terlapor, dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat. Meski demikian, tim UPTD PPA masih belum bisa melakukan asesmen awal terhadap korban karena anak tersebut menolak bertemu. “Namun saat penjangkauan dilakukan, korban masih enggan untuk bertemu dengan tim UPTD PPA sehingga belum bisa dilakukan asesmen awal terhadap korban,” tambah Titi Eko Rahayu.

Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus mengawasi penanganan kasus ini. Menurut Titi, peristiwa tersebut mencerminkan masalah klasik yang sering terjadi di Lombok Barat, terutama berkaitan dengan tradisi adat yang ketat. “Kasus ini masalah klasik di Lombok Barat, akibat pemahaman adat yang ketat dibarengi rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua. Anak yang jadi korban,” ujarnya.

Kasus Perkawinan Anak dan Dampak Budaya Adat di Lombok Barat

Kasus ini berawal dari peristiwa seorang anak perempuan pulang larut malam bersama terlapor. Ayah korban menilai anaknya terlibat dalam kegiatan malam hari yang dianggap melanggar aturan adat. Sebagai konsekuensi, ia meminta terlapor bertanggung jawab dan menikahi korban untuk menghindari isu miring. Hal ini mencerminkan budaya di Lombok yang menjadikan perempuan tidak boleh keluar rumah hingga malam hari. Dalam waktu singkat, korban dan terlapor melakukan pernikahan siri pada Sabtu 13 Juni 2026.

Sejak viral, korban belum melanjutkan kegiatan belajar mengajar di SMP tempat ia terdaftar sebelumnya. Meski telah menikah, ia tetap berada dalam status sebagai siswa. Pihak Kementerian PPPA menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanganan harus berkelanjutan agar korban tidak terputus dari dunia pendidikan. “Kami sedang berupaya menemukan solusi yang dapat membantu anak ini meraih pendidikan yang layak,” lanjut Titi.

Profil NTB sebagai Wilayah dengan Angka Perkawinan Anak Terbesar di Indonesia

Provinsi NTB dikenal sebagai daerah dengan jumlah perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Berbagai faktor memicu tingginya angka ini, antara lain pengaruh budaya adat, keterbatasan ekonomi, dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan. Pemahaman adat yang kaku sering kali menjadi alasan utama orang tua memaksakan anak untuk menikah lebih dini. Selain itu, perkembangan teknologi dan pergeseran nilai sosial juga memengaruhi keputusan keluarga.

Dalam konteks ini, kasus yang terjadi di Lombok Barat tidak terlepas dari pola-pola yang telah lama berlangsung. Meski masyarakat mulai sadar akan pentingnya pendidikan, budaya adat masih menjadi faktor penentu dalam keputusan perkawinan. “Ada faktor-faktor lain seperti pengetahuan masyarakat dan dekadensi moral yang menyumbang terhadap tingkatkan masalah ini,” terang Titi Eko Rahayu.

Pihak Kementerian PPPA juga menyoroti peran lembaga-lembaga pendidikan dalam melindungi anak. Meski korban saat ini masih terdaftar di SMP di pondok pesantren, pihak terkait berharap ia bisa kembali belajar di lingkungan yang lebih aman. Untuk itu, mereka mempersiapkan berbagai skenario, seperti pindah ke sekolah lain atau menerima bantuan pendidikan dari pihak berwenang.

Penyebab utama perkawinan anak di NTB tidak hanya terkait adat, tetapi juga tekanan ekonomi. Banyak keluarga memilih menikahkan anak perempuan karena menganggap itu sebagai cara mengurangi beban finansial. Selain itu, keterbatasan kesadaran masyarakat mengenai hak anak juga berkontribusi. “Perkawinan anak sering kali dianggap sebagai solusi untuk stabilisasi ekonomi keluarga,” tambah Titi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian PPPA NTB telah melakukan berbagai program untuk mengurangi angka ini. Namun, keberhasilan masih tergantung pada partisipasi masyarakat dan keberlanjutan kebijakan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana budaya adat dan faktor ekonomi bisa saling memperkuat dalam memperparah situasi anak.

Tindak Lanjut dan Strategi Pemulihan

Para pihak terus menggencarkan upaya untuk membantu korban. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak korban bertemu dengan psikolog dan pendamping sosial. “Kami berharap anak ini bisa kembali belajar, karena pendidikan adalah kunci perubahan hidup,” kata Titi. Untuk mewujudkan hal ini, Kementerian PPPA juga berkoordinasi dengan sekolah dan pihak berwenang setempat.

Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak. Pemahaman adat yang ketat bisa berubah menjadi penghambat jika tidak disertai pendidikan dan pemahaman tentang hak-hak anak. “Kami ingin menunjukkan bahwa anak-anak tidak