Yang Terjadi Saat: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter serta figur kecantikan Richard Lee dipastikan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Pemutusan penahanan terhadap Richard Lee dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pemeriksaan dan Alasan Penahanan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee diperiksa selama 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam sesi tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. “Tersangka DRL tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas,” tutur Budi.
“Justru pada hari tersebut, tersangka melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok,” kata Budi. “Tersangka juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang terang.”
Kasus dan Laporan Awal
Penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, atau Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025, menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
“Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan tudingan Doktif bahwa Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk mengoperasikan klinik di Palembang,” ujar Reonald. “Namun, setelah penyelidikan, Richard Lee menunjukkan bukti bahwa ia memiliki SIP.”
Bukti dan Perseteruan dengan Doktif
Kasus berawal dari pernyataan Doktif yang menyebut Richard Lee tidak memiliki SIP. Pernyataan itu diunggah dalam konten TikTok Dokter S. Namun, setelah investigasi, Richard Lee dinyatakan memiliki izin praktik tersebut. “Fakta menunjukkan bahwa ia memang memiliki SIP, meskipun ada dua alat bukti yang diberikan,” tambah Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar.
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya, termasuk cek tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. “Hasilnya normal, sehingga tersangka dapat beraktivitas seperti biasa,” jelas Budi. Barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan bukti penyidikan telah diserahkan ke kuasa hukumnya.
Richard Lee Buka Suara Usai Ditahan
Setelah ditahan pukul 21.50 WIB, Richard Lee memberikan pernyataan. Ia membantah klaim uang damai dan menegaskan bahwa produknya aman serta kliniknya tetap beroperasi. “Saya jamin semua proses dan layanan klinik tidak terganggu,” tegasnya.
