Program Amal
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polisi tetapkan pengendara tabrak siswa SMP di Jaksel jadi tersangka

Published 21-10-2026 · Updated 21-10-2026 · By Budi Wijaya - programamal.com

Foto : Budi Wijaya - programamal.com

Polisi Tetapkan Pengendara Tabrak Siswa SMP di Jaksel sebagai Tersangka

Programamal.com – Polisi tetapkan pengendara tabrak siswa SMP di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial ADPI ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan yang menyebabkan seorang siswa SMP berinisial ATM meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka dilakukan seiring proses hukum yang berjalan setelah peristiwa kecelakaan pada Minggu (18/10) dini hari.

“Ya, sudah menjadi tersangka. Artinya perkara ini kan sudah terjadi di 18 Oktober. Artinya dengan sekarang sudah memasuki hari ketiga dan proses penahanan itu 1x24 jam, saya rasa sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Hermanto.

Kronologi Kecelakaan di Jalan Mampang Prapatan

Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi L 1583 FP yang dikemudikan ADPI melaju dari arah barat menuju timur.

Dalam perjalanan tersebut, kendaraan itu menabrak korban yang sedang berjalan searah di sisi kiri jalan. Benturan keras mengakibatkan ATM mengalami luka parah pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Setelah menabrak pejalan kaki, Pajero tersebut masih melaju dan kemudian menabrak Toyota Avanza bernomor polisi B 1941 DZA yang sedang terparkir di sisi kiri jalan. Kendaraan itu juga menabrak mobil Hyundai bernomor polisi B 292 MPU yang melaju searah di depannya.

Rangkaian tabrakan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Polisi tetapkan pengendara tabrak siswa SMP itu sebagai tersangka setelah menangani lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan, serta melanjutkan proses pemeriksaan terkait kecelakaan fatal tersebut.

Hasil Pemeriksaan Pengemudi Pajero

Budi Hermanto menyampaikan bahwa ADPI telah menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pengemudi Pajero itu tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Meski hasil tes urine tidak menunjukkan adanya penggunaan narkoba, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka menandai tahapan penting dalam penanganan kasus ini. Polisi masih mendalami keseluruhan kronologi kecelakaan, termasuk kondisi kendaraan, situasi lalu lintas, dan keterangan dari pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

FAQ: Kasus Pengendara Pajero Tabrak Siswa SMP

Siapa yang menjadi tersangka dalam kecelakaan di Mampang Prapatan?

Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial ADPI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan siswa SMP berinisial ATM.

Kapan kecelakaan tersebut terjadi?

Kecelakaan terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Apakah pengemudi terbukti menggunakan narkoba?

Tidak. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ADPI tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Bagaimana kondisi korban?

Korban berinisial ATM meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka parah pada bagian kepala akibat tabrakan.

Kasus ketika polisi tetapkan pengendara tabrak siswa SMP ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan penanganan hukum dilakukan sesuai ketentuan.

Related Reading