JAKI rangkum 62 ribu aduan warga DKI sepanjang Januari-Maret 2026

JAKI rangkum 62 ribu aduan warga DKI sepanjang Januari-Maret 2026

Dalam tiga bulan pertama tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terima 62.571 laporan warga melalui berbagai saluran, seperti aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi. Angka ini menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terkait berbagai isu di wilayah DKI, kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

“Secara bulanan, rata-rata sekitar 20.857 laporan masuk ke sistem, kemudian ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta diverifikasi oleh Biro Pemerintahan,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa Pemprov DKI menghargai keaktifan warga dalam menyampaikan keluhan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melibatkan diri dalam memantau dan memberikan masukan terhadap tindak lanjut pengaduan, salah satunya agar kejadian pemalsuan bukti tindak lanjut dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Kelurahan Kalisari tidak terulang.

Kelurahan Kalisari menjadi contoh kasus yang diangkat oleh Diskominfotik. Budi mengakui adanya kesalahan dalam proses validasi, di mana belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut yang menggunakan foto hasil rekayasa AI. Ia menjelaskan bahwa dengan volume laporan yang besar, Diskominfotik akan bantu Biro Pemerintahan dalam mengidentifikasi bukti yang potensial berasal dari AI, sehingga verifikasi bisa lebih akurat.

Langkah Pemprov DKI Perbaiki Kesalahan

Sebagai upaya peningkatan kualitas, Biro Pemerintahan telah menyusun lima tindakan tegas. Pertama, mengirimkan surat peringatan tertulis ke Kelurahan Kalisari yang terindikasi menyampaikan bukti palsu. Kedua, mengarahkan laporan tersebut ke Dinas Perhubungan untuk mengurus urusan perparkiran. Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut.

Keempat, mengadakan Townhall Meeting guna membahas penanganan pengaduan berulang. Kelima, berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi terhadap OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan. “Kita ingin memastikan proses ini transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Budi.