Program Amal
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis

Published 22-10-2026 · Updated 22-10-2026 · By Fajar Utami - programamal.com

Foto : Fajar Utami - programamal.com

Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis

Programamal.com – Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah kota administrasi. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling dekat agar pengurusan perpanjangan SIM A atau SIM C lebih praktis.

Mobil pelayanan ini menjadi pilihan bagi warga yang tidak ingin mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Meski demikian, pemohon tetap perlu membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan memastikan masa berlaku SIM belum habis. Layanan keliling hanya melayani perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.

Lima lokasi pelayanan SIM Keliling

Warga Jakarta Timur dapat mendatangi lobi depan Mall Grand Cakung. Untuk masyarakat Jakarta Barat, pelayanan tersedia di area parkir lobi selatan Mall Ciputra. Kedua titik tersebut melayani pemohon yang hendak memperpanjang SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling berada di area parkir samping Universitas Trilogi. Sementara itu, pemohon di Jakarta Pusat dapat menuju area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan di lobi utama LTC Glodok.

Layanan SIM Keliling tersedia di lima titik tersebut dalam jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal, terutama apabila ingin menyiapkan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan berkas dan tahapan administrasi lainnya.

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Sebelum menuju lokasi, pemohon perlu menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku. SIM lama dalam bentuk fisik juga wajib dibawa, disertai salinan atau fotokopi SIM tersebut. Dokumen ini diperlukan petugas untuk memeriksa identitas dan status masa berlaku SIM pemohon.

Selain identitas dan SIM lama, pemohon harus membawa bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti telah mengikuti tes psikologi. Kelengkapan persyaratan sejak awal dapat membantu proses perpanjangan berjalan lebih lancar. Pemohon sebaiknya membawa dokumen asli dan salinan yang diperlukan untuk mengantisipasi proses verifikasi di lokasi pelayanan.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah tanggal habis berlaku SIM. Perpanjangan hanya dapat diajukan ketika SIM masih berlaku. Jika masa berlaku kartu sudah berakhir, pemilik SIM tidak dapat menggunakan layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi kepolisian yang ditetapkan.

Jenis SIM yang dilayani

Pelayanan bergerak ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM A digunakan untuk mengemudikan kendaraan perseorangan, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Kedua golongan tersebut dapat diperpanjang melalui mobil SIM Keliling selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan masa berlakunya belum habis.

Berbeda dengan SIM A dan SIM C, perpanjangan SIM B tidak tersedia melalui gerai keliling. Pemegang SIM B perlu mengurus perpanjangan di kantor Satpas. SIM B digunakan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga proses administrasinya memiliki ketentuan pelayanan tersendiri.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000.

Pemohon juga perlu memperhatikan kebutuhan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Menyiapkan dokumen serta kebutuhan tersebut sebelum berangkat dapat membantu warga memanfaatkan waktu pelayanan dengan lebih efisien.

FAQ Layanan SIM Keliling Jakarta

Apakah SIM yang sudah mati dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling?

Tidak. SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemiliknya wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di lokasi yang ditetapkan kepolisian.

Dokumen apa yang wajib dibawa?

Pemohon perlu membawa KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama dan salinannya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Kelengkapan berkas membantu petugas memproses pengajuan perpanjangan.

Sampai jam berapa layanan tersedia?

Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon sebaiknya datang lebih awal agar memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan pemeriksaan dokumen dan proses administrasi.

Related Reading