Selasa, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Daftar Isi
Layanan SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Lokasi pada Selasa
Programamal.com – Selasa layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan ini untuk pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif. Gerai beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa mendatangi Satpas. Namun, fasilitas ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Pemohon perlu memastikan jenis kebutuhan administrasinya sebelum menuju lokasi gerai.
Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta
Warga Jakarta Timur dapat mendatangi lobi depan Mall Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Utara, gerai tersedia di lobi utama LTC Glodok.
Di Jakarta Selatan, layanan ditempatkan di area parkir samping Universitas Trilogi. Sementara warga Jakarta Barat dapat mengurus perpanjangan di lobi selatan Mall Ciputra.
Gerai untuk Jakarta Pusat berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Kehadiran lima titik tersebut memberi pilihan lokasi bagi pemohon dari berbagai wilayah Jakarta.
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
Selasa layanan SIM keliling tersedia khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati tanggal masa berlaku. Pemohon sebaiknya memeriksa kartu SIM lebih dahulu agar tidak datang ke gerai setelah masa berlakunya habis.
SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui gerai keliling. Dalam keadaan itu, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Karena prosedurnya berbeda, pengecekan masa berlaku SIM menjadi langkah penting sebelum berangkat.
Untuk mengajukan perpanjangan, warga perlu membawa KTP asli dan SIM asli. Pemohon juga harus menyiapkan fotokopi KTP serta fotokopi SIM sebagai bagian dari kelengkapan berkas.
Selain dokumen identitas, pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di area layanan. Membawa berkas lengkap serta datang dalam jam operasional dapat membantu proses pengurusan berjalan lebih tertib.
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Biaya tersebut berlaku untuk pengurusan perpanjangan yang dapat diproses di gerai SIM Keliling. Pemohon tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi.
FAQ layanan SIM Keliling Jakarta
Apakah SIM Keliling melayani pembuatan SIM baru?
Tidak. Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon dengan SIM yang sudah habis masa berlaku harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Pukul berapa gerai SIM Keliling buka?
Gerai beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Warga dianjurkan datang dalam rentang waktu tersebut dengan membawa dokumen yang lengkap.
Dokumen apa saja yang harus dibawa?
Pemohon perlu membawa KTP asli, SIM asli, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM. Formulir permohonan harus diisi, sementara tes kesehatan dilakukan di area gerai.
Pastikan masa berlaku SIM belum berakhir sebelum mengurus perpanjangan melalui layanan keliling.
Bagi warga yang membutuhkan perpanjangan, Selasa layanan SIM keliling tersedia sebagai alternatif di lima titik Jakarta. Menyiapkan dokumen sejak awal dan memeriksa masa berlaku SIM dapat membantu pemohon memilih layanan yang sesuai serta menghindari pengurusan yang tertunda.