Hasil Pertemuan: Syarat Utama Ngutang Tertulis Jelas di Alquran, Banyak Orang Tak Paham
Syarat Utama Ngutang Terjelaskan Jelas dalam Al-Qur’an, Banyak Orang Masih Tidak Paham
Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam ajaran Islam, berutang bukanlah perbuatan yang dilarang, tetapi harus disertai pertimbangan yang matang. Terdapat aturan, batasan, serta tanggung jawab moral yang berlaku baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman. Dalam program Tafsir Al-Mishbah, seorang ulama dan cendekiawan Muslim, M. Quraish Shihab, memberi peringatan bahwa prinsip utama dalam berutang adalah jika mungkin tidak berutang, maka lebih baik.
Dilansir dari YouTube Quraish Shihab, Selasa (3/3/2026), ia menekankan, “Berutang dianjurkan hanya dalam keadaan terpaksa. Jangan membeli barang yang tidak diperlukan. Tujuan transaksi harus jelas.” Quraish mengacu pada Surah Al-Baqarah ayat 282, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yang secara khusus membahas soal utang piutang.
Waktu Pembayaran Harus Tertulis
Dalam ayat tersebut, transaksi utang diperbolehkan asalkan memiliki jatuh tempo yang ditentukan. Menurut Quraish, utang yang tidak jelas batas waktunya tidak sesuai dengan ajaran agama. “Kapan dan bagaimana pengembalian harus tergambar dalam pikiran peminjam sebelum meminjam,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa utang bukan hanya soal keuangan, tetapi juga membawa beban psikologis. Orang yang memiliki utang sering merasa cemas, sulit tidur, dan rendah hati saat bertemu siapa pun yang mengetahui kondisi keuangan mereka.
Lebih lanjut, Quraish mengingatkan bahwa utang tetap menjadi tanggung jawab hingga seseorang meninggal dunia. “Meskipun orang tersebut baik, utangnya tidak akan selesai sebelum dibayar,” katanya.
Sebagai penekanan, ia menyarankan untuk membatasi penggunaan utang, terutama untuk kebutuhan konsumtif. “Kalau utang digunakan untuk pengembangan usaha dan ada rencana jelas, itu boleh. Tapi untuk membeli barang yang tidak mendesak, sebaiknya ditunda,” tegasnya.
Aturan Agama Berlaku untuk Pemberi dan Peminjam
Quraish juga menyatakan bahwa aturan agama tidak hanya melindungi peminjam, tetapi juga pemberi utang. Ia menegaskan bahwa eksploitasi atau penindasan melalui utang, seperti riba, termasuk bentuk kezaliman. “Kalau peminjam belum mampu, dianjurkan diberi penangguhan atau bahkan dilepaskan sebagian. Jangan melakukan penzaliman,” ujarnya.
“Transaksi keuangan harus dilakukan tanpa saling merugikan, baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman,” kutip Quraish.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan empat permintaan dalam doa Nabi Muhammad SAW yang memohon perlindungan dari rasa gelisah, kemalasan, utang, dan penindasan. “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan halal agar terhindar dari haram, serta cukupkanlah aku dengan anugerah-Mu sehingga tidak meminta kepada selain-Mu,” ujarnya.
Produk CNBC terkait: [Gambas:Video CNBC]
