Pemkot Jakut fasilitasi pelaku UKM lengkapi legalitas produk
Pemkot Jakut Bantu UKM Peroleh Legalitas Produk
Jakarta – Dalam upaya mendukung pengusaha mikro dan kecil, Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memberikan bantuan melalui penerbitan izin edar makanan dalam. Bantuan ini disampaikan secara langsung kepada pelaku usaha yang dibina Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).
“Bimtek ini menjadi langkah nyata untuk membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” ujar Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara, Vicky Suryawan Jaya, Senin.
Ia menjelaskan, izin edar makanan dalam merupakan syarat penting agar produk pangan bisa dipasarkan secara profesional. Menurut Vicky, proses mendapatkan izin ini memerlukan tahapan yang cukup rumit serta memenuhi standar khusus.
Sejumlah peserta pelatihan dibekali pemahaman lengkap mengenai prosedur penerbitan izin, persyaratan administratif, serta aspek keselamatan makanan. “Diharapkan para pelaku UKM dapat naik kelas dan memiliki legalitas yang memadai untuk bersaing di pasar lebih luas,” tambahnya.
Kegiatan Terpadu dengan BBPOM
Kepala Seksi Industri Sudin PPKUKM Jakarta Utara, Sri Damai Yanti, menyampaikan bahwa sebanyak 20 Jakpreneur mengikuti bimbingan teknis selama tiga hari, 6 sampai 9 April 2026. Kegiatan ini dilakukan secara bersinergi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta.
Para peserta tidak hanya belajar cara mengurus izin edar makanan, tetapi juga memahami kriteria produk yang bisa diajukan. “Produk yang memenuhi syarat harus berupa pangan olahan dalam kemasan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari,” katanya.
