Program Terbaru: Oditur Militer bantah eksepsi, sebut dakwaan kacab bank sudah lengkap

Oditur Militer Tolak Eksepsi, Pastikan Surat Dakwaan Sudah Memenuhi Syarat

Jakarta – Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, perwakilan Oditur Militer II-07 Jakarta, menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank. Ia menegaskan bahwa surat dakwaan ketiga tersangka telah dibuat secara rapi dan lengkap.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua untuk menanggapi eksepsi. Dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak logis, sehingga harus ditolak,” ujar Wasinton dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.

Para terdakwa, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam aksi penculikan serta pembunuhan MIP. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan surat dakwaan Oditur Militer tidak cermat, obskuur, dan kurang jelas.

Wasinton menolak tudingan tersebut dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, dokumen tersebut mencantumkan identitas terdakwa secara utuh serta menguraikan peristiwa pidana, unsur delik, dan hubungan tindakan mereka dengan kasus.

“Dakwaan kami sudah menjelaskan waktu, tempat, dan peran masing-masing terdakwa secara jelas. Makna ‘cermat, jelas, dan lengkap’ tidak harus mencakup seluruh detail bukti, tetapi cukup menggambarkan latar belakang pidana,” tambah Wasinton.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa meminta Hakim Ketua untuk membatalkan surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Mereka menilai surat tersebut tidak sesuai hukum baik secara formal maupun materiil. “Surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang dibacakan pada 6 April 2026 harus dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, pimpinan tim kuasa hukum, Senin (13/4).

Dalam sidang berikutnya, Nugroho menyoroti ketidakjelasan dalam uraian peristiwa pidana, terutama dalam menghubungkan tindakan terdakwa dengan elemen-elemen kejahatan yang didakwakan. Ia juga menekankan bahwa surat dakwaan terdakwa 3 dianggap kurang spesifik dalam menyebutkan peran mereka.

Oditur Militer berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Substansi dakwaan sudah menguraikan secara utuh perbuatan terdakwa, sehingga dalil yang menyebutnya kabur adalah tidak benar,” jelas Wasinton.

Atas dasar itu, Oditur Militer meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dan melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap berikutnya. Sidang akan memasuki fase penentuan sikap hakim sebelum memasuki bagian utama penelitian kasus.