Agenda Utama: MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) secara resmi merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi 2026. Dokumen ini berisi pedoman hukum yang dihasilkan dari pleno kamar tahun 2025, dan berlaku untuk seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Rilis tersebut merupakan hasil pertemuan tahunan ke-14 yang diadakan pada 9 hingga 11 November 2025. Dalam kompilasi ini, terdapat 24 rumusan hukum yang diterbitkan oleh lima kamar teknis peradilan.

Rumusan tersebut telah diimplementasikan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2025. “Pleno kamar berperan sebagai alat utama dalam merumuskan solusi atas berbagai tantangan hukum yang muncul dalam praktik pengadilan,” terang Heru, Jumat (3/4/2026). Kompilasi ini mengatur berbagai aturan, termasuk penegasan bahwa ketua pengadilan negeri berwenang memberikan izin penyitaan sesuai KUHAP. Selain itu, terdapat penjelasan bahwa aset dari tindak pidana korupsi harus direkayasa untuk kepentingan negara atau pihak yang dirugikan, seperti pemerintah dan perusahaan umum.

“Pleno kamar menjadi instrumen penting dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di praktik peradilan,” ujar Heru, Jumat (3/4/2026).

Dalam KUHP baru, kata “menyalurkan” diterjemahkan sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika. MA juga memastikan bahwa pengadilan tidak langsung memberlakukan kewajiban nafkah anak dalam putusan perdata, kecuali melalui mekanisme eksekusi perdata. Selain rumusan baru, pleno kamar menyusun tiga perubahan terhadap aturan sebelumnya serta satu penyesuaian pada Buku II MA sebagai bagian dari upaya modernisasi hukum.

Kompilasi ini disusun secara tematik dan kronologis, serta diterbitkan dalam format cetak dan digital untuk memudahkan akses bagi hakim dan pegawai peradilan. Rumusan kamar juga terintegrasi dalam Direktori Putusan MA, yang bertujuan memperkuat basis data hukum nasional. Dengan pengumuman ini, MA menegaskan komitmen untuk memastikan keseragaman dalam penerapan hukum dan meningkatkan kualitas putusan di seluruh wilayah Indonesia.