Kebijakan Baru: Perang Trump di Iran Acak-Acak Tatanan Dunia, Hukum Global Lumpuh?

Perang Trump di Iran Mengguncang Struktur Hukum Global

Kembali menjabat pada awal tahun 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjukkan kekuasaan penuh dengan memulai serangan terhadap Iran, yang memicu diskusi panjang di kalangan ahli hukum internasional. Banyak yang mulai mempertanyakan apakah sistem hukum global yang berlaku sejak era Pasca Perang Dunia II masih mampu menghalangi dominasi kekuatan besar seperti AS. Pernyataan Trump yang mengakui bahwa kekuasaannya hanya dibatasi oleh “moralitasnya sendiri” menunjukkan sikapnya yang lebih memprioritaskan kebijakan nasional daripada aturan internasional.

Tradisi Hukum Internasional Diperdebatkan

Menurut para ahli, hukum internasional belum berhasil memberikan batasan nyata terhadap kebijakan Trump. Serangan militer ke Venezuela dan Iran dinilai melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekuatan tanpa dasar. Profesor hukum internasional dari Trinity College Dublin, Michael Becker, mengatakan bahwa sistem hukum global sejak dulu cenderung mendukung kepentingan Washington. “Hukum internasional kerap berfungsi sebagai alat untuk memperkuat kepentingan AS, dan kepentingan diri sendiri selalu menjadi alasan utama AS mengakui tatanan berbasis aturan global,” ujarnya dalam wawancara dengan Al Jazeera.

“Nilai hukum internasional seringkali membutuhkan perspektif jangka panjang yang tidak selalu sesuai dengan agenda politik jangka pendek,” tambah Becker.

Interaksi Kompleks dengan PBB

Kehadiran Trump juga membuat hubungan AS dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) semakin rumit. Meski mencoba membangun institusi alternatif seperti Board of Peace, ia secara aktif menolak bantuan PBB di wilayah Gaza. Namun, Trump tetap memanfaatkan legitimasi PBB untuk beberapa kebijakannya, termasuk mengajukan pembentukan Support Office di Haiti untuk mengendalikan migrasi ke AS. Richard Gowan, mantan Direktur PBB dari Crisis Group, menilai bahwa Trump tidak berniat mengikuti piagam PBB secara ketat.

“Meskipun banyak anggota PBB mengkritik kebijakan AS yang melanggar hukum internasional, mereka takut mengambil sikap keras di Dewan Keamanan karena ketakutan terhadap reaksi Trump,” jelas Gowan.

Domestik vs. Internasional

Banyak negara menengah kehilangan kemampuan untuk memperkuat tatanan hukum global. Trump menggambarkan kebijakan luar negerinya sebagai alat untuk memperbesar pengaruh domestik, termasuk ancaman terhadap Greenland dan penggunaan tarif yang mengganggu perdagangan internasional. Tindakan ini memperlihatkan bagaimana sistem checks and balances AS yang seharusnya mengawasi kekuasaan eksekutif kini semakin lemah, memungkinkan Trump mengabaikan aturan hukum yang sempat dianggap universal.

Situasi ini menegaskan bahwa tatanan hukum global saat ini lebih mudah digoyahkan oleh kebijakan nasional daripada sebelumnya. Kebijakan Trump menunjukkan bagaimana kekuatan dominan bisa mengubah dinamika internasional menjadi lebih sesuai dengan kepentingan dalam negeri, bahkan jika itu berarti menantang prinsip dasar hukum internasional.