Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
KPK Pindahkan Pemeriksaan THR Kasus Korupsi ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi penyelidikan ke Polres Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa Polres Cilacap termasuk dalam daftar instansi yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi yang diklaim berasal dari pemalakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui ancaman mutasi jabatan kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kasus Terbongkar dalam OTT
Kasus korupsi THR di Cilacap muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam penyelidikan tersebut, sebanyak 27 orang ditangkap, termasuk para pihak yang terlibat. Namun, KPK memutuskan untuk menjalani pemeriksaan terhadap para tersangka di Polres Banyumas, bukan di Cilacap. Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum tidak terpengaruh oleh kepentingan eksternal.
“Kami sengaja memindahkan pemeriksaan ke Banyumas karena informasi menunjukkan bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima THR dari duit haram. Dengan demikian, kami menghindari terjadinya konflik kepentingan,” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Pemalakan THR ini terungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menahan kedua pihak selama 20 hari terhitung mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
KPK memastikan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam skenario ini, total dana yang disita mencapai Rp610 juta, termasuk THR yang dibagikan kepada Forkopimda.
THR Duit Panas dan Ancaman Mutasi
Kasus ini mengungkap modus pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap SKPD. Ia memberi tekanan pada para kepala dinas dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti permintaan. Uang THR yang dikumpulkan disalahgunakan untuk kebutuhan pribadi dan pihak eksternal, seperti Polres Cilacap. KPK menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak luar, terutama setelah penetapan tersangka.
Sejumlah pihak seperti Forkopimda, pengadilan negeri, dan agama turut terlibat dalam praktik korupsi ini. Dalam OTT yang terjadi, 13 dari 27 orang diamankan untuk diperiksa secara intensif di Jakarta. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kegiatan serupa telah berlangsung sejak Lebaran 2025, yang menambah kejutan publik terhadap skandal tersebut.
