Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Pindahkan Pemeriksaan Korupsi THR ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggeser lokasi pemeriksaan terkait kasus korupsi Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit panas yang menimpa Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Langkah ini diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan, mengingat Polres Cilacap tercatat sebagai salah satu pihak yang menerima THR melalui dana ilegal.

Penyelidikan Terbongkar dalam OTT

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari silam. Dalam OTT tersebut, 27 orang ditangkap, termasuk para pejabat yang diduga terlibat dalam pemerasan dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bupati Cilacap Syamsul Auliya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dengan dugaan menyalurkan uang THR ke Forkopimda melalui ancaman mutasi jabatan.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflit of interest karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimdanya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam proses penyidikan, KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka: Syamsul Auliya sebagai Bupati Cilacap 2025-2030, serta Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Selain itu, para tersangka akan dikenai tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menginginkan dana sebesar Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di Forkopimda. Dugaan ini muncul setelah operasi tangkap tangan yang menangkap Syamsul dan mengungkap skema pemerasan. Total dana yang disetorkan kepada Forkopimda mencapai Rp610 juta, dengan rencana pemberian THR sebesar Rp750 juta.

KPK menemukan indikasi bahwa 23 satuan kerja daerah dianggap menyetorkan uang ke Bupati sebagai bagian dari skema korupsi. Lembaga anti korupsi terus mendalami sumber dana dan potensi keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini. Selain itu, KPK memperingatkan bahwa praktik pemerasan THR oleh kepala daerah mungkin terjadi di daerah lain, dengan menekankan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. KPK berharap langkah ini dapat mengungkap detail lebih lanjut tentang skema korupsi yang melibatkan pihak eksternal, termasuk Kapolresta Cilacap, sebagai penerima THR dari duit tidak halal.