Rencana Khusus: Wakil Ketua DPRD luwu dan Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Proyek Bantuan Irigasi

Wakil Ketua DPRD Luwu dan Mantan Anggota DPR RI Jadi Tersangka Proyek Bantuan Irigasi

Kejaksaan Negeri Luwu mengumumkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi tahun anggaran 2024. Dua dari mereka adalah Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, serta mantan anggota DPR RI, Muh Fauzi. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, dengan nomor Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026, yang dikeluarkan pada 28 Januari 2026.

Program P3-TGAI Terima Dana Aspirasi

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu, yang seharusnya meningkatkan infrastruktur pertanian, dituduh disalahgunakan oleh para tersangka. Dalam penyelidikan, tim menemukan dua alat bukti sah, sehingga mengarah pada penetapan lima nama: Z, MF, M, ARA, dan AR. “Para tersangka diduga memaksa ketua kelompok tani penerima bantuan dengan syarat pembayaran uang muka Rp35 juta per kelompok,” kata Prasetyo Purbo Wahyono, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/3).

“Perbuatan tersebut merugikan petani dan berpotensi mengurangi kualitas fisik proyek pembangunan irigasi,” tambah Prasetyo.

MF, mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, dinilai memerintahkan ARA untuk mengidentifikasi kelompok P3A yang akan diusulkan menerima dana aspirasi. Syaratnya, tiap kelompok harus menyetor Rp25 juta sebagai komitmen fee. Sementara itu, Z, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu, bertugas menghimpun kelompok tani tersebut. Dalam praktiknya, Z dan ARA bekerja sama mencari kelompok P3A yang memenuhi kriteria. “Para ketua kelompok diberi tahu bahwa mereka perlu membayar Rp35 juta per proyek untuk mendapatkan bantuan,” jelas Prasetyo.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Pasal ini menyangkut penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain,” terangnya.

Selama penyidikan, kelima tersangka ditahan di Lapas Kelas II Palopo selama 20 hari. Dalam kasus terpisah, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lain sebagai tersangka karena dugaan penerimaan fee sebesar 15–20 persen dari proyek. Modusnya adalah meminta jatah atau komisi dari setiap proyek, yang akhirnya menyebabkan penangkapan Ardito. “Pelanggaran terjadi saat mereka menerima uang dari kegiatan pemberian bantuan,” kata sumber.