Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Penyelidikan Dihindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah untuk memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas, demi mengurangi risiko konflik kepentingan. Hal ini berdasarkan informasi bahwa Polres Cilacap terlibat dalam distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari praktik korupsi Bupati Cilacap Syamsul Auliya.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimda-nya adalah Polres (Cilacap),” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya memeras SKPD untuk memperoleh dana THR, dengan ancaman mutasi jabatan sebagai alat tekanan. Selain itu, dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeretnya.

Detail Kasus dan Tersangka

Kasus ini kini berada di tahap penyidikan, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap 2025-2030, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. KPK juga menahan kedua pihak selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah Asep.

Dalam penjelasan KPK, praktik pemberian THR kepada Forkopimda diduga terjadi karena kekhawatiran para pejabat daerah akan digeser posisi atau dianggap tidak setia. Dari 27 orang yang ditangkap dalam OTT, dana haram tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keuangan Bupati Cilacap sebesar Rp515 juta. Namun, dalam pembongkaran kasus, KPK menemukan bahwa total dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta.

KPK yakin praktik serupa dilakukan oleh kepala daerah lainnya. Dalam operasi tersebut, dugaan korupsi terbongkar ketika Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditangkap saat sedang menargetkan Rp750 juta dari SKPD. Tercatat 23 satuan kerja daerah diduga menyetorkan uang, sebagai bagian dari sistem pemerasan yang diungkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

Publik kini terus memantau pengungkapan kasus ini, yang mengungkap peran Kapolresta Cilacap sebagai salah satu penerima THR dari dana hasil pemalakan. KPK memastikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat investigasi dan menghindari bias dalam proses pemeriksaan.