Latest Program: Kapolri tegaskan sipil dapat duduki jabatan tertentu di Polri

Kapolri Tekankan Peran Sipil dalam Struktur Polri

Latest Program – Jakarta, Minggu – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, memberikan pernyataan resmi bahwa calon perwira sipil profesional memiliki peluang untuk menduduki posisi tertentu di dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya jabatan yang bersifat nonoperasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip resiprokal, yang memungkinkan keterlibatan antara anggota Polri dan pekerja sipil dalam pemerintahan. “Ya, kita memberikan ruang bagi ASN untuk masuk ke Polri berdasarkan asas resiprokal, begitu!” ujar Sigit saat ditemui usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta. Ia menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan menciptakan kesetaraan dalam perlakuan, karena anggota kepolisian juga diberikan kebebasan untuk mengisi posisi di luar struktur organisasi Polri.

Asas Resiprokal sebagai Dasar Kebijakan

Prinsip resiprokal, atau resiprositas, mengacu pada hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih. Dalam konteks ini, asas tersebut diaplikasikan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dengan memungkinkan pekerja sipil dan anggota Polri saling melengkapi dalam fungsi strategis. Sigit menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keseimbangan dalam organisasi, karena selama ini Polri memiliki dominasi dalam jabatan-jabatan utama di berbagai lembaga pemerintah. “Ketika kami diberikan ruang di luar struktur kepolisian, kami juga membuka peluang bagi ASN di luar Polri untuk menduduki posisi di institusi kepolisian,” tambahnya. Hal ini sejalan dengan prinsip profesionalisme yang diusung Polri sebagai institusi sipil modern.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Natalius Pigai, Menteri HAM, dalam wawancara di Jakarta, Jumat (5/6).

Pigai mengungkapkan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan menempatkan Polri sebagai institusi yang lebih profesional. Ia menekankan bahwa perubahan ini akan menciptakan harmoni antara kepolisian dan sektor sipil, dengan memperluas peluang pengisian jabatan utama di lingkungan Polri. “Ini adalah langkah untuk memperkuat reformasi kepolisian, serta memastikan adanya keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan,” tambahnya. Usulan ini mencakup sejumlah bidang pendukung strategis, seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan SDM, keuangan, inspektorat, transformasi digital, dan manajemen organisasi.

Contoh Keterlibatan Sipil dalam Jabatan Strategis

Dalam praktiknya, keterlibatan profesional sipil di Polri telah terjadi. Contohnya, di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), terdapat tiga perwira tinggi Polri yang menjabat posisi strategis. Mereka adalah Irjen Pol. Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Yuldi Yusman sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Imipas. Soleman Ponto, mantan Kabais TNI yang menjadi ahli pemohon dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025, menyebut bahwa jumlah anggota Polri yang menduduki jabatan sipil mencapai 4.351 orang. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan resiprokal sudah berjalan selama beberapa tahun.

Pigai menjelaskan bahwa keterlibatan sipil dalam posisi utama di Polri tidak hanya memberikan ruang bagi profesional non-kepolisian, tetapi juga memperkaya dinamika organisasi. Ia menilai bahwa adopsi prinsip ini sejalan dengan praktik yang terjadi di berbagai negara demokratis modern, di mana sektor sipil dan militer saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Ini adalah bagian dari upaya menyamakan hak dan kewajiban antara dua kalangan,” katanya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan Polri, terutama di bidang manajemen dan pelayanan publik.

Langkah Strategis untuk Reformasi Kepolisian

Revisi UU Polri, menurut Pigai, adalah momentum penting untuk memperkuat profesionalisme dan efisiensi tata kelola. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya untuk mengisi posisi tertentu, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih dinamis. “Dengan membuka peluang sipil mengisi jabatan di Polri, kita bisa memastikan adanya pertukaran ide dan keterampilan yang beragam,” ujar Pigai. Kebijakan ini dianggap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi, sebab jabatan-jabatan seperti administrasi, keuangan, dan inspeksi membutuhkan keahlian spesifik yang mungkin tidak hanya dimiliki oleh anggota Polri.

Sigit menambahkan bahwa prinsip resiprokal akan membantu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara kepolisian dan sektor sipil. “Jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional, seperti manajemen, keuangan, dan transformasi digital, bisa diisi oleh profesional dari luar Polri,” katanya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas pendukung, sekaligus mengurangi tumpang tindih dalam pengelolaan SDM dan administrasi. Pigai menilai bahwa proses ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan institusi kepolisian, serta menjadikan Polri sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang lebih inklusif.

Dalam kaitannya dengan reformasi kepolisian, Pigai menyatakan bahwa prinsip resiprokal menjadi bagian dari visi untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang lebih modern dan demokratis. Ia menegaskan bahwa kehadiran sipil di jabatan-jabatan utama tidak mengurangi martabat kepolisian, melainkan memperkuat keberhasilan dalam melayani masyarakat secara profesional. “Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujarnya. Kebijakan ini, menurut Pigai, akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan memperluas perspektif dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

Keseimbangan dalam Pengelolaan Pemerintahan

Pigai menyoroti bahwa keberadaan profesional sipil di Polri akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemer