New Policy: KemenHAM sebut penyekapan di Bandung penuhi unsur pelanggaran HAM

KemenHAM Nyatakan Penyekapan di Bandung Memenuhi Unsur Pelanggaran HAM

New Policy – Jakarta, Antaranews — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan bahwa dugaan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, sudah memenuhi beberapa kriteria pelanggaran hak asasi manusia. Meski demikian, lembaga tersebut belum menyimpulkan secara pasti bahwa kasus ini termasuk pelanggaran HAM karena masih memerlukan investigasi lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal, yang menyebutkan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Saat ditemukan, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di tangan. Sejak ditemukan, kasus ini langsung ditangani oleh Polda Jawa Barat, yang saat ini sedang memproses penetapan tersangka sebelum mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria berinisial TH, yang diduga menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menegaskan bahwa penyekapan YTR memenuhi syarat sebagai pelanggaran HAM, meski belum bisa dianggap pasti. Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk bergerak bebas tanpa terbatas secara sepihak. “Jika seseorang dikekang secara fisik dan tidak dapat melakukan aktivitas normal, itu berarti sudah melanggar hak dasar manusia,” jelas Sofia.

“Secara umum, kasus ini sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM karena kebebasan bergerak merupakan hak yang tidak bisa dipungkiri,” ujar Sofia Alatas, Selasa (12/10/2023) di Jakarta.

Menurut Sofia, kebebasan bergerak adalah salah satu dari empat hak asasi manusia yang paling dasar. Pembatasan kebebasan seseorang secara tidak sah, terutama dalam jangka waktu lama, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang signifikan. Ia menambahkan bahwa HAM mempertimbangkan faktor-faktor seperti durasi penahanan, intensitas pembatasan, dan kondisi korban selama proses investigasi.

Sofia juga menyoroti peran Kementerian HAM dalam mengawasi pelanggaran hak asasi manusia di berbagai daerah. “Kami tidak langsung menyatakan suatu kasus sebagai pelanggaran HAM, karena harus melihat bukti yang jelas dan kondisi korban secara menyeluruh,” terang Sofia. Ia menjelaskan bahwa setelah investigasi, lembaga tersebut akan memberikan rekomendasi atau kebijakan yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Dalam penanganan kasus, Kementerian HAM dapat melibatkan kantor wilayah atau pusat. “Jika ada laporan yang masuk, kami akan menurunkan tim untuk memeriksa lebih lanjut. Bisa dari kantor wilayah Bandung, atau dari kami di pusat,” kata Sofia. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM, tetapi membutuhkan data tambahan untuk memastikan.

Kasus penyekapan YTR menjadi sorotan karena durasinya yang cukup lama, yaitu tiga tahun. Faktor ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam membatasi kebebasan korban. “Kebebasan bergerak merupakan hak yang bisa dikurangi dalam kondisi tertentu, seperti jika seseorang dihukum atau menjadi tahanan,” jelas Sofia. Namun, jika pembatasan tersebut terjadi tanpa dasar hukum, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Kasus Terungkap melalui Pesan WhatsApp

Kasus YTR terbongkar setelah keluarga korban menerima pesan dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut memberi informasi bahwa korban berada di RSHS Bandung, yang kemudian menjadi titik awal investigasi. Saat ditemukan, kondisi korban memperlihatkan adanya luka-luka yang parah, yang menunjukkan bahwa penyekapan tersebut tidak hanya terkait dengan kehilangan kebebasan bergerak, tetapi juga melibatkan penganiayaan fisik.

Polda Jawa Barat mengatakan bahwa penyidik sedang mempersiapkan DPO untuk TH, yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. “Kami sedang menyusun daftar pencarian orang untuk pelaku, setelah memastikan keterlibatan mereka dalam kasus ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan. Ia menambahkan bahwa penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini, penyidik masih menentukan siapa yang menjadi tersangka sebelum menerbitkan DPO. Proses ini membutuhkan waktu karena kami harus memastikan semua bukti sudah lengkap,” ujar Hendra Rochmawan.

Kasus YTR juga menimbulkan perdebatan tentang kewenangan Kementerian HAM dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia. Sofia Alatas menjelaskan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengawasi kasus yang terjadi di berbagai daerah, tetapi juga bekerja sama dengan lembaga kepolisian. “Kami tidak bekerja sendiri, tetapi dengan kemitraan dari Polda dan instansi lainnya,” tambah Sofia.

Menurut Sofia, penyekapan yang berlangsung selama tiga tahun memenuhi beberapa kriteria pelanggaran HAM. “Kasus ini menggambarkan adanya penindasan terhadap seseorang, yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena melanggar hak dasar manusia,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa Kementerian HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini sebelum memberikan penilaian resmi.

Sofia juga membandingkan kasus YTR dengan pelanggaran HAM lainnya, seperti kasus-kasus penyekapan atau penahanan yang dilakukan secara tidak sah. “Kami memperhatikan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kasus yang melibatkan keluarga korban atau pelaku yang tergolong dekat dengan korban,” kata Sofia. Ia menekankan bahwa HAM memperhatikan keadilan bagi korban, terlepas dari latar belakang pelaku.

D