Program Terbaru: MPSI laporkan dugaan ajakan lengserkan presiden ke polisi

MPSI Ajukan Laporan terkait Upaya Memengaruhi Presiden ke Polri

Jakarta, 9 April 2023 – Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) mengirimkan laporan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dengan menyebut adanya dugaan ajakan untuk menggulingkan Presiden secara non-konstitusional. Tujuan dari tindakan ini adalah memastikan proses demokrasi tetap berjalan dalam aturan yang berlaku.

Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasari bukti-bukti, termasuk transkrip pernyataan yang dinilai memiliki dampak signifikan. Ia menekankan bahwa demokrasi harus berjalan sesuai koridor konstitusi, tanpa mengabaikan prinsip hukum.

“Kritik politik adalah hal yang sah, namun pergantian kepemimpinan harus berlangsung melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Jika diubah menjadi ajakan di luar aturan, maka ini bisa disebut sebagai perbuatan yang mengancam stabilitas pemerintahan,” ujarnya.

Laporan ini merujuk pada video di kanal YouTube yang dianggap tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga memicu kekacauan. Noor Azhari menyoroti pernyataan Saiful Mujani yang menurutnya jelas menunjukkan upaya untuk menggeser Presiden yang sah melalui jalur inkonstitusional, serta mendorong tekanan massa sebagai alat menggulingkan pemerintahan.

Menurutnya, jika tidak ditangani dengan serius, hal tersebut berpotensi merusak ketertiban umum dan kestabilan sistem pemerintahan. Mekanisme penggantian Presiden, menurut Noor Azhari, sudah diatur secara jelas dalam UUD 1945 melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, seperti tertuang dalam Pasal 7A dan 7B.

Dalam dokumen laporannya, MPSI juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang relevan untuk dugaan pelanggaran ini. “Kami telah menyerahkan bukti-bukti ke penyidik, harapannya adalah Saiful Mujani dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Direktur Eksekutif MPSI: Langkah Ini Penting untuk Menjaga Demokrasi

Noor Azhari menegaskan bahwa tindakan hukum ini tidak bertujuan membatasi kebebasan berbicara, melainkan untuk mengawasi agar demokrasi tetap berjalan sesuai konstitusi. “Jangan sampai siapa pun merusak demokrasi ini dengan cara yang seenaknya,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini dapat memperkuat penerapan hukum sekaligus menjaga kestabilan sistem demokrasi. Dengan demikian, praktik perubahan kepemimpinan tetap dijalankan melalui jalur yang resmi dan berlandaskan hukum.