Agenda Utama: Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD

Bupati Cilacap Diduga Meminta SKPD Setoran THR sebesar Rp 75-100 Juta untuk Kepentingan Forkopimda

JAKARTA, KOMPAS.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi bahwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, meminta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, termasuk Asisten hingga Kepala Satpol PP, untuk mengumpulkan dana tunai sebagai bentuk setoranTHR dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Upaya pengumpulan dana tersebut diduga bertujuan memenuhi kebutuhan THR untuk pihak eksternal, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi bupati.

“Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Setelah pembahasan, ketiga asisten tersebut menyampaikan kebutuhan dana kepada setiap SKPD di Kabupaten Cilacap dengan target total setoran mencapai Rp750 juta. Besaran dana yang diminta dari masing-masing SKPD bervariasi, sesuai pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Jika ada SKPD yang tidak mampu memenuhi jumlah setoran, mereka didorong berdiskusi langsung dengan Ferry.

“Kemudian, Sadmoko turut memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Syamsul terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yaitu deadlinenya ini tanggal 13 Maret 2026,” lanjut Asep.

Pengumpulan dana dilakukan sebelum Lebaran dimulai agar distribusi THR bisa segera direalisasikan. Jika SKPD belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi sesuai wilayah kerjanya, dengan bantuan Kepala Satpol PP, Rochman, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

KPK Sita Rp 610 Juta dari OTT Bupati Cilacap, Ditaruh di Goodie Bag untuk THR Lebaran

Saat operasi tangkap tangan (OTT) diadakan KPK pada Jumat (13/3/2026), total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta. Uang tunai tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma dan kemudian dimasukkan ke dalam goodie bag untuk dibagikan kepada Forkopimda.

Dua Tersangka Ditetapkan, Ditaruh di Rumah Tahanan KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.