KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Suap

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (10/3/2026), setelah KPK melakukan penyelidikan tertutup terhadap sejumlah orang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menetapkan lima tersangka dalam penyelidikan tertutup ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. “Ya, salah satu di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong.”

Dalam penyelidikan tersebut, KPK mengungkap bahwa dua dari lima tersangka merupakan penerima suap, sementara tiga lainnya berperan sebagai pemberi. Sejumlah sembilan orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam, menangkap total tiga belas individu, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Hendri, Wakil Bupati Rejang Lebong.

“Benar, Bupati Rejang Lebong,” jawab Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2026). “Dalam OTT ini, KPK mengamankan 13 orang, di antaranya dua pejabat daerah tersebut.”

KPK menyebutkan, dari total tiga belas orang yang ditangkap, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, lembaga anti korupsi ini juga mengumpulkan barang bukti seperti uang tunai, dokumen, serta alat elektronik sebagai bukti penyuapan dalam kasus ini.