Solusi untuk: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

Saksi Sidang Noel Ebenezer Buka Suara Soal Pemberian Dana ke Pejabat Kemnaker

JAKARTA, KOMPAS.com – Deka Perdanawan, Direktur Operasional PT Delta Indonesia, yang juga merupakan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) mitra Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyampaikan pengakuan tentang pemberian dana kepada pejabat Kemnaker yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya memberikan uang sebesar lebih dari Rp 4,4 miliar kepada para terdakwa.

Transaksi dalam Sidang Tipikor

During the trial at Jakarta Tipikor Court on Monday (2/3/2026), Deka mengakui bahwa perusahaan harus membayar biaya tertentu kepada pejabat Kemnaker. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan, baik melalui pembayaran tunai maupun transfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa.

“Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?”

Salah satu jaksa penuntut umum menanyakan hal tersebut. Deka menjelaskan, dalam proses penerbitan Surat Keputusan Penunjukkan (SKP), diperlukan pembayaran Rp 5 juta per sertifikat. Sementara itu, untuk honor fasilitator pelatihan, biayanya berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per orang.

Pejabat Kemnaker yang Terlibat

Deka menyebutkan bahwa selama bekerja sama dengan Kemnaker, ada sejumlah pejabat yang berinteraksi dengannya. Antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker (2022–2025), Irvian Bobby Mahendro; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemnaker (2020–2025), Subhan; serta Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemnaker (2022–sekarang), Gerry Aditya Herwanto Putra.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah nama lain terlibat dalam kasus ini, termasuk Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Deka mengaku sudah memberikan seluruh data kepada penyidik, tetapi masih bingung dengan angka pasti.

“Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri ini total Rp 3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?”

JPU meminta konfirmasi, dan Deka membenarkan. Total pemberian dari PT Delta mencapai Rp 4.475.600.000, yang terdiri dari dana dari rekening Bank Mandiri dan BCA.

Kasus Korupsi Pemerasan K3

Jaksa menjelaskan bahwa korupsi pemerasan sertifikasi K3 sudah terjadi sejak tahun 2021. Noel dan komplotannya didakwa menaikkan biaya penerbitan sertifikasi dan lisensi K3, dengan meminta pemohon membayar uang non teknis sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

Dalam persidangan, Noel diduga menerima total Rp 6.522.360.000, termasuk 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan perusahaan swasta.

Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan

Jaksa menyoroti bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan dana tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari seperti yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa,” ujar jaksa.