Yang Dibahas: Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera
Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera
Kepolisian Daerah Riau masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Mereka diduga memiliki peran krusial dalam jaringan penyusupan satwa liar yang beroperasi lintas provinsi, yang menyebabkan kematian satu individu gajah pada awal Februari 2026. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
“Dengan 15 tersangka yang telah ditangkap dan tiga orang yang masih buron, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari tindakan ilegal yang merusak masa depan,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026).
Isir hadir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau. Ia menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan, termasuk pengembangan kasus hingga ke tingkat jaringan pelaku. “Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi hukum kuat dan didukung bukti ilmiah,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga orang yang dicari berinisial AN diduga sebagai pelaku eksekusi penembakan gajah pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut penyidik, AN menembak hewan dilindungi dua kali di bagian kepala. Bersama pelaku lain, ia memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Gading tersebut awalnya dijual dengan harga Rp30 juta, kemudian berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat. Barang bukti dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan teruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api. Saat tiba di Jawa Tengah, nilai transaksi meningkat hingga lebih dari Rp125 juta. Sebagian dari gading telah diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum diperjualbelikan kembali. Seluruh proses distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk akhir berlangsung kurang dari dua minggu.
Ade Kuncoro menegaskan bahwa pengejaran terhadap tiga DPO masih menjadi prioritas. “Kami pastikan penyelidikan terus berjalan, termasuk upaya menangkap pelaku yang masih menghindar,” ujarnya. Kasus ini dianggap bukan insiden tunggal, tetapi bagian dari pola perburuan yang terstruktur. Dari hasil penyelidikan, terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya sejak 2024 hingga 2026.
Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok dari bahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman. Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
