Meeting Results: Kemkomdigi jelaskan isi konsultasi dengan AS soal rancangan Perpres AI

Kemkomdigi Terima Masukan AS Soal Regulasi AI

Meeting Results – Dalam upaya menyusun peraturan mengenai tata kelola pengembangan inovasi kecerdasan buatan (AI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengadakan konsultasi dengan perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS). Diskusi ini menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia teknologi global. Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru (AIKITA) Kemkomdigi, Aju Widyasari, mengungkapkan bahwa masukan dari AS berkaitan dengan aspek etika AI, mekanisme penerapan, serta standar pengawasan yang akan diterapkan.

Isu Etika AI yang Dipertanyakan oleh AS

Pada acara Indonesia AI Ethics Summit 2026 di Jakarta, Rabu, Aju menjelaskan bahwa organisasi seperti US-ASEAN Business Council, US Chamber of Commerce, dan perusahaan teknologi AS telah memberikan tanggapan formal mengenai berbagai isu. Fokus utama mereka adalah mengevaluasi prinsip-prinsip etika AI yang diterapkan oleh Indonesia, khususnya dalam hal penggunaan teknologi ini di berbagai sektor. “Mereka ingin mengetahui sejauh mana Indonesia mengintegrasikan aspek teknis dalam tata kelola AI,” kata Aju.

“Kemarin, US-ASEAN Business Council, US Chamber, serta perusahaan teknologi AS memberikan masukan formal mengenai berbagai isu terkait etika penggunaan AI. Mereka mempertanyakan beberapa hal yang berhubungan dengan standar penerapan teknologi cerdas ini,” ujar Aju dalam sesi diskusi.

Kemkomdigi menjelaskan bahwa sebagian besar masukan dari AS menyoroti bagaimana prinsip-prinsip etika AI dapat diimplementasikan secara efektif. Para perwakilan dari AS juga meminta penjelasan mengenai instrumen pengawasan yang digunakan, mekanisme operasional, dan standar yang menjadi acuan dalam penyusunan regulasi. Selain itu, mereka menanyakan apakah konsep etika AI yang dirumuskan Indonesia selaras dengan pedoman internasional seperti panduan dari UNESCO, IEEE, atau forum ekonomi global lainnya.

Kemkomdigi Jawab Soal Standar Internasional

Dalam responsnya, Kemkomdigi menegaskan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) AI telah mengacu pada berbagai standar internasional. “Kita cukup aktif dalam forum-forum global, termasuk ASEAN, UNESCO, IEEE, dan lainnya. Mereka ingin memastikan apakah kita sudah mengadopsi pedoman internasional, dan jawabannya tentu ya,” tambah Aju.

Salah satu kekhawatiran utama yang muncul dari pihak AS adalah mengenai aturan pelaporan insiden AI. Mereka mempertanyakan apakah hanya insiden berisiko tinggi yang wajib dilaporkan, atau apakah seluruh kejadian harus dicatat. Aju menjelaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan aturan pelaporan semua insiden AI, termasuk yang tidak tergolong berisiko. “Menurut kami, setiap insiden—baik kecil maupun besar—perlu dilaporkan karena bisa berkembang menjadi masalah besar jika tidak diawasi,” kata Aju.

“Pendekatan ini penting karena Indonesia masih dalam tahap belajar. Seluruh insiden dilaporkan untuk memastikan kita dapat mengevaluasi dan memperkuat sistem pengawasan,” ujarnya.

Menurut Aju, masukan dari AS membantu mengidentifikasi titik tengah antara inovasi dan perlindungan data. “Konsultasi ini memberikan wawasan berharga agar kita bisa menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan industri teknologi secara global,” tambahnya. Pihak AS juga menyebutkan bahwa mereka menghargai kejelasan yang diberikan oleh Kemkomdigi, termasuk pembagian peran dalam ekosistem AI dan mekanisme pengawasan yang diusulkan.

Meutya Hafid Sampaikan Kemajuan Perpres AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan perkembangan terbaru terkait rancangan Perpres AI. Dalam sesi wawancara, ia menegaskan bahwa konsultasi publik yang dilakukan bersama perusahaan-perusahaan AS telah memungkinkan adanya penyesuaian pada draf kebijakan. “Kita melakukan pembahasan ulang dan telah mengadopsi beberapa masukan untuk menemukan keseimbangan antara inovasi dan keamanan,” kata Meutya.

Menurut Meutya, proses konsultasi tersebut memastikan bahwa kebijakan AI di Indonesia selaras dengan praktik internasional. “Masukan dari AS membantu kita merancang regulasi yang lebih komprehensif dan mendorong kolaborasi antar negara dalam mengembangkan teknologi cerdas,” tambahnya. Dalam perjalanan penyusunan Perpres AI, Kemkomdigi terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi teknologi dan kementerian lainnya, untuk memastikan kebijakan tersebut mencakup semua aspek yang relevan.

Meutya juga menyoroti bahwa perusahaan AS terlibat aktif dalam diskusi konsultasi, baik secara langsung maupun melalui lembaga seperti US-ASEAN Business Council. “Mereka memberikan perspektif penting mengenai bagaimana etika AI dapat diterapkan secara efektif di berbagai sektor,” jelas Meutya. Dengan adanya masukan dari luar negeri, Kemkomdigi berharap bisa menghasilkan regulasi yang lebih baik, sekaligus membangun kepercayaan dengan investor global.

Proses konsultasi ini tidak hanya melibatkan perusahaan tekn