Special Plan: Pengamat: Masyarakat semakin sadar terhadap dampak medsos bagi anak
Pengamat: Masyarakat Semakin Sadar Dampak Media Sosial Bagi Anak
Special Plan – Jakarta – Survei yang dilakukan oleh Poltracking Indonesia menunjukkan adanya peningkatan kesadaran publik terhadap pengaruh media sosial (medsos) pada anak-anak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, sebanyak 77,4 persen masyarakat menyetujui aturan pembatasan akses medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyatakan, angka setuju yang tinggi ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin tajam terhadap risiko yang dihadapi generasi muda di dunia digital.
Kesadaran Publik Terhadap Dampak Negatif Medsos
Menurut Heru, tingginya dukungan masyarakat terhadap kebijakan pembatasan medsos pada anak menunjukkan adanya kekhawatiran yang semakin besar. Ia menegaskan bahwa berbagai masalah seperti konten berbahaya, perundungan siber, kecanduan digital, dan ancaman eksploitasi online telah memicu masyarakat untuk memperhatikan perlindungan anak di ruang digital. “Kasus-kasus yang sering muncul di media, seperti kekerasan siber, penipuan, hingga gangguan kesehatan mental, membuat masyarakat sadar bahwa perlindungan anak di internet sudah menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
“Tingginya dukungan masyarakat menunjukkan adanya kekhawatiran yang semakin besar terhadap dampak negatif media sosial bagi anak, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, kecanduan digital, hingga ancaman eksploitasi online,” kata Heru saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Heru menambahkan, kebijakan pembatasan usia bukanlah solusi tunggal. Ia menjelaskan bahwa ini hanyalah langkah awal yang perlu didukung oleh mekanisme verifikasi usia yang andal, kepatuhan platform digital, serta pengawasan yang konsisten. “Pembatasan usia bisa menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko digital pada anak, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas implementasi,” katanya.
Survei Poltracking: Dukungan Publik Terhadap PP Tunas
Dalam hasil survei Poltracking yang bertajuk “Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Isu Aktual Strategis,” sebanyak 77,4 persen responden menyatakan setuju terhadap PP Tunas yang mengatur pembatasan akses medsos bagi anak-anak. Sementara itu, hanya 13,6 persen yang kurang setuju, dan 9 persen lainnya tidak menjawab. “Pewenangan yang diberikan kepada pemerintah untuk menetapkan aturan ini terbukti didukung oleh sebagian besar masyarakat,” ujar Peneliti Utama Poltracking, Masduri Amrawi.
“Kita dalami juga soal pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun. 77,4 persen publik setuju, sementara itu yang tidak setuju hanya di angka 13,6 persen,” kata Masduri Amrawi dalam pemaparan hasil survei.
Heru menyebut, survei sebelumnya yang dilakukan oleh ICT Institute menunjukkan hasil serupa, bahkan lebih kuat. Dalam survei tersebut, 80 persen masyarakat setuju bahwa ruang digital tidak selalu aman bagi anak. “Data ini memperkuat argumen bahwa perlindungan digital harus menjadi prioritas,” tambahnya.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Heru menyoroti bahwa keberadaan lebih dari 16.000 aplikasi dan platform digital di Indonesia memperbesar tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan pembatasan usia. Ia menjelaskan bahwa sekitar 1.600 dari jumlah tersebut dianggap berisiko tinggi bagi anak. “Kebanyakan platform digital tidak memiliki standar yang sama dalam memastikan keselamatan pengguna usia dini,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan usia bisa mudah diakali jika tidak didukung oleh mekanisme yang memadai. Misalnya, platform digital mungkin tidak mematuhi aturan, atau sistem verifikasi usia tidak dapat membedakan pengguna yang sebenarnya masih di bawah 16 tahun. “Karena itu, regulasi harus disertai dengan pendekatan holistik yang melibatkan pihak-pihak lain seperti orang tua, sekolah, dan industri teknologi,” katanya.
Heru menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Ia mengatakan, penguatan literasi digital menjadi faktor kunci. “Masyarakat perlu memahami bagaimana medsos memengaruhi perilaku dan kesehatan mental anak, serta bagaimana cara menggunakannya secara bijak,” ujarnya.
Menurut Heru, upaya perlindungan anak harus mencakup pendekatan komprehensif. Ini melibatkan edukasi kepada orang tua untuk menjaga penggunaan anak di internet, serta keterlibatan sekolah dalam memberikan pelatihan keterampilan digital. “Selain itu, platform digital harus memperkuat tanggung jawab mereka dalam menciptakan lingkungan daring yang aman,” tambahnya.
Dalam menangani isu ini, Heru menilai kombinasi antara regulasi, edukasi, dan pengawasan akan memberikan hasil yang lebih efektif. “Regulasi adalah dasar, edukasi membangun kesadaran, dan pengawasan memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Kesimpulan dan Peran Masyarakat
Heru menekankan bahwa kesadaran publik yang meningkat menjadi dasar keberhasilan kebijakan pembatasan medsos bagi anak. Ia mengatakan, masyarakat perlu terus memantau dampak teknologi di kehidupan sehari-hari, terutama terhadap generasi muda. “Ini bukan hanya tentang regulasi, tapi juga keterlibatan aktif masyarakat dalam melindungi anak dari risiko digital,” katanya.
Menurut Heru, isu ini menjadi sorotan karena media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. “Dengan adanya aturan, kita bisa mengurangi paparan anak terhadap konten yang berpotensi merugikan. Namun, keberhasilan ini tergantung pada komitmen bersama dari berbagai pihak,” ujarnya.
