Hukum

Wamen HAM dorong penegakan hukum karhutla hingga korporasi

khrisna-edit-1788180225-fba549148a
Foto : Yusuf Pratama - programamal.com
Daftar Isi
  1. Penegakan Hukum Karhutla Perlu Menembus Dinding Korporasi, Bukan Sekadar Menangkap Pelaku di Lapangan
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Penegakan Hukum Karhutla Perlu Menembus Dinding Korporasi, Bukan Sekadar Menangkap Pelaku di Lapangan

Programamal.com – Setiap kali musim kemarau tiba, langit Sumatera dan Kalimantan kembali diselimuti kabut pekat. Api membakar gambut, asap merambat lintas provinsi, dan ribuan warga menghirup udara yang tak lagi layak. Pola ini berulang dari tahun ke tahun, dan setiap kali pula pertanyaan yang sama muncul: siapa sebenarnya yang menyalakan api, dan siapa yang menikmati hasilnya? Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang yang tertangkap basah membakar semak di pinggir lahan. Penelusuran hukum, kata dia, harus menjangkau korporasi yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan berskala besar.

Pendekatan Hulu, Bukan Sekadar Hilir

Mugiyanto menyampaikan pandangannya di Jakarta pada Senin dengan analogi yang lugas. Memadamkan api memang langkah pertama yang mendesak, tetapi tugas negara tidak berhenti di situ. Hak asasi manusia, dalam kerangka yang ia gambarkan, menuntut intervensi di titik awal persoalan, bukan hanya di titik dampaknya.

“Ketika api masih menyala, ketika asap masih mengepul di mana-mana, maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah memadamkan itu. Tetapi, karena kita harus mencari akar permasalahannya, dan hak asasi manusia itu kerjanya tidak hanya di hilir, tapi juga harus di hulu.”

Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran paradigma yang selama ini sulit terwujud. Selama bertahun-tahun, respons negara terhadap karhutla cenderung bersifat reaktif: tim pemadangan diterjunkan, warga sekitar dievakuasi, dan beberapa pelaku kecil ditangkap. Namun, ketika lahan yang terbakar ternyata milik perusahaan perkebunan atau pertambangan, proses hukum kerap melambat atau bahkan tidak pernah dimulai. Mugiyanto menyebut bahwa pemerintah wajib mengidentifikasi secara menyeluruh penyebab kebakaran, termasuk pihak yang berada di balik perintah pembakaran serta entitas bisnis yang diuntungkan oleh praktik tersebut.

Membedakan Pembakaran Individu dan Pembukaan Lahan Korporasi

Salah satu poin kunci yang ditekankan Mugiyanto adalah perlunya pembedaan tegas antara dua jenis pembakaran. Yang pertama adalah tindakan individu atau kelompok kecil yang membakar sisa panen atau membersihkan kebun dalam skala terbatas. Yang kedua adalah pembukaan lahan dalam skala luas yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, seperti perkebunan kelapa sawit, tambang, atau infrastruktur. Keduanya tidak bisa disamakan dalam penanganan hukum.

“Dan ini kan juga banyak teman-teman di koalisi sipil yang memang konsen dari lingkungan itu meminta supaya penindakannya tidak hanya istilahnya berhenti di pelaku individu.”

Koalisi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan telah lama menyuarakan keluhan serupa. Mereka mencatat bahwa dalam banyak kasus karhutla di Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, pelaku yang ditangkap adalah buruh harian atau warga sekitar, sementara pemilik lahan atau perusahaan yang memberikan instruksi pembakaran tidak pernah tersentuh. Mugiyanto menyatakan bahwa pemerintah perlu memastikan apakah tindakan pembakaran dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian dari operasi korporasi.

“Kalau kita tidak lakukan itu, tahun depan ketika musim kemarau akan begitu lagi.”

Dimensi Perizinan dan Tata Kelola Lahan

Di balik setiap kebakaran lahan berskala besar, hampir selalu terdapat persoalan perizinan. Lahan yang dibakar sering kali belum memiliki izin yang sah, atau izinnya telah kedaluwarsa, atau lokasi pembakaran melampaui batas yang diizinkan. Mugiyanto menyebut bahwa aspek tata kelola lahan ini harus diperiksa secara paralel dengan proses pidana.

“Persoalannya kemudian soal izinnya. Makanya Presiden misalnya memerintahkan Gubernur Kalimantan Barat terkait izin itu.”

Perintah Presiden kepada Gubernur Kalimantan Barat menunjukkan bahwa persoalan ini telah naik ke level kebijakan tertinggi. Dalam konteks Kalimantan Barat, di mana ekspansi perkebunan sawit dan kebun karet berlangsung cepat selama dua dekade terakhir, tumpang-tindih klaim lahan antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah daerah menjadi pemicu konflik yang kerap diakhiri dengan api. Tanpa kejelasan hukum atas kepemilikan dan penggunaan lahan, siklus kebakaran akan terus berulang setiap kali curah hujan menurun.

Etika Bisnis dan Hak atas Lingkungan

Mugiyanto juga menyentuh dimensi etika yang sering diabaikan dalam diskursus bisnis. Ia mengakui bahwa aktivitas komersial adalah hal yang sah, tetapi menegaskan bahwa sah secara ekonomi tidak berarti bebas dari tanggung jawab ekologis dan sosial.

“Bisnis ya bisnis oke, karena ini bisnis, ya kan? Tetapi etiknya itu. Etiknya itu adalah respect terhadap human rights, lingkungan, asasi manusia, masyarakat sekitar. Itu yang belum banyak dipatuhi.”

Pernyataan ini sejalan dengan prinsip yang telah diadopsi dalam berbagai kerangka hukum internasional, termasuk Guiding Principles on Business and Human Rights dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mewajibkan perusahaan menghormati hak asasi manusia dalam seluruh rantai operasinya. Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut lingkungan yang bersih dan sehat.

Komitmen Pengawalan Proses Hukum

Menutup pernyataannya, Mugiyanto menegaskan bahwa Kementerian HAM akan mengawal proses penegakan hukum agar tidak ada pihak yang lolos dari konsekuensi hukum. Penegakan harus berlaku setara, baik terhadap individu maupun korporasi, tanpa pandang bulu.

“Perusahaan-perusahaan atau siapa pun yang terlibat, individu juga harus bertanggung jawab. Tetapi lebih dari itu mereka tidak boleh lari dari tanggung jawab hukum kalau memang terbukti mereka melakukan pelanggaran hukum.”

Langkah ini, jika dijalankan secara konsisten, berpotensi mengubah dinamika karhutla di Indonesia. Selama ini, ancaman sanksi yang ringan dan ketidakpastian hukum membuat biaya pembakaran lahan jauh lebih murah daripada biaya pembukaan lahan secara mekanis. Ketika korporasi mulai menghitung risiko pidana dan perdata yang nyata, insentif ekonomi untuk membakar gambut akan melemah. Masyarakat di sekitar kawasan kebakaran juga akan memperoleh jaminan bahwa hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bukan sekadar slogan dalam dokumen kebijakan, melainkan hak yang ditegakkan melalui mekanisme hukum yang konkret.

Tantangan ke depan tetap besar. Kapasitas penegak hukum di daerah, ketersediaan bukti forensik kebakaran, dan independensi pengadilan dari tekanan ekonomi lokal masih menjadi hambatan struktural. Namun, sinyal yang diberikan oleh Kementerian HAM kali ini menunjukkan bahwa negara mulai menempatkan akuntabilitas korporasi sebagai bagian integral dari respons terhadap karhutla, bukan sekadar pelengkap setelah api padam dan asap hilang.

Frequently Asked Questions

What is Wamen HAM dorong penegakan hukum karhutla?

Wamen HAM dorong penegakan hukum karhutla is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Wamen HAM dorong penegakan hukum karhutla matter?

Wamen HAM dorong penegakan hukum karhutla matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Yusuf Pratama - programamal.com

Yusuf Pratama - programamal.com

Yusuf Pratama adalah relawan dan penulis yang aktif dalam kegiatan penggalangan dana komunitas. Ia memiliki pengalaman langsung dalam mengorganisir kampanye donasi skala kecil hingga menengah.

Tulisan Yusuf sering membahas praktik nyata di lapangan serta tantangan dalam distribusi bantuan.