Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria
Daftar Isi
Filep Wamafma Usulkan Perlindungan Hak Ulayat Papua dalam RUU Reforma Agraria
Programamal.com – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memberi ruang perlindungan yang jelas bagi hak ulayat serta kekhasan masyarakat adat di Papua. Usulan itu menempatkan reforma agraria bukan sekadar agenda pembagian atau penataan tanah, melainkan juga upaya mencegah pengabaian terhadap hak masyarakat yang telah lama hidup dan mengelola wilayah adatnya.
Dalam keterangan di Manokwari, Papua Barat, Jumat, Filep mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenai pelaksanaan reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria tidak justru menciptakan persoalan baru bagi masyarakat adat.
“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep.
Hak adat perlu menjadi bagian utama
Reforma agraria pada dasarnya berkaitan dengan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Namun, penerapannya di Papua membutuhkan perhatian khusus karena terdapat wilayah-wilayah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat hukum adat. Wilayah semacam ini tidak selalu tercatat melalui sertifikat kepemilikan individual, tetapi memiliki dasar hak asal-usul dan ikatan sosial yang kuat.
Filep merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Aturan tersebut memandatkan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak masyarakat adat. Cakupannya meliputi hak ulayat maupun hak perseorangan milik masyarakat hukum adat.
Karena itu, penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kebutuhan tidak dapat dilepaskan dari mekanisme musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat. Proses tersebut diperlukan agar keputusan mengenai tanah tidak hanya bertumpu pada administrasi pertanahan, melainkan juga menghormati tata kelola adat yang berlaku di wilayah setempat.
“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.
Pembedaan tanah redistribusi dan wilayah adat
Salah satu poin yang ditekankan adalah perlunya garis pemisah yang tegas antara tanah yang dapat menjadi objek redistribusi oleh negara dan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat melalui hak asal-usul. Kejelasan ini penting dalam pembahasan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.
Filep mengingatkan bahwa ketiadaan sertifikat individual tidak boleh otomatis membuat suatu wilayah adat dimasukkan ke dalam kategori TORA. Dokumen sertifikat memang penting dalam sistem administrasi pertanahan, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai keberadaan hak masyarakat adat atas tanahnya.
“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.
Prinsip tersebut berimplikasi langsung pada proses identifikasi tanah. Sebelum negara menerbitkan hak, izin, konsesi, maupun bentuk penguasaan lainnya, perlu ada langkah yang memadai untuk memastikan status suatu wilayah. Filep mengusulkan identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, hingga perolehan persetujuan masyarakat dilakukan lebih dahulu.
Rangkaian itu dapat menjadi pencegahan awal terhadap konflik. Ketika izin atau konsesi diterbitkan saat status tanah adat belum jelas, potensi sengketa penguasaan wilayah menjadi lebih besar. Kejelasan sejak tahap awal juga memberi masyarakat ruang untuk terlibat dalam keputusan yang berdampak pada tanah, ruang hidup, dan kegiatan ekonomi mereka.
“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.
Persetujuan bebas untuk proyek berdampak besar
Filep juga menginginkan RUU Reforma Agraria mengatur secara operasional prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Padiatapa, yang dikenal secara internasional sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Pengaturan ini dipandang relevan terutama bagi proyek yang membawa dampak serius terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional atau PSN.
Dalam prinsip tersebut, persetujuan masyarakat adat perlu diperoleh tanpa tekanan, diberikan sebelum keputusan proyek dijalankan, serta didasarkan pada informasi yang cukup. Masyarakat juga harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan penolakan atau meminta perubahan atas rencana yang akan memengaruhi wilayah mereka.
Pengaturan yang lebih rinci dalam undang-undang dapat membantu memperjelas tahapan konsultasi, pihak yang wajib dilibatkan, serta kedudukan keputusan masyarakat adat. Hal itu penting agar partisipasi tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi menjadi bagian nyata dari proses pengambilan keputusan mengenai tanah dan pembangunan.
Sistem data terpadu untuk mengurangi tumpang tindih
Selain perlindungan hak dan persetujuan masyarakat, Filep mendorong pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Sistem itu diharapkan dapat mengurangi persoalan tumpang tindih antara penguasaan tanah, batas wilayah, dan penerbitan berbagai izin.
Data yang dihimpun perlu mencakup masyarakat hukum adat, batas wilayah adat, hak ulayat, tanah individual warga, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, serta konflik agraria. Ketersediaan informasi yang saling terhubung akan membantu pihak terkait melihat status suatu wilayah secara lebih utuh sebelum mengambil keputusan.
“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.
Isu tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Bagi Papua, kebutuhan akan data yang akurat dan pengakuan terhadap wilayah adat menjadi bagian penting dari upaya membangun kepastian hukum tanpa menghapus hak masyarakat adat yang telah ada.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Filep Wamafma dorong hak adat Papua?
Filep Wamafma dorong hak adat Papua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Filep Wamafma dorong hak adat Papua matter?
Filep Wamafma dorong hak adat Papua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.