Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen sidang karena sakit
Daftar Isi
Budi Karya Sumadi Tidak Hadiri Sidang Banding Perkara DJKA karena Sakit
Programamal.com – Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak datang dalam sidang banding perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Selasa (15/9). Ketidakhadirannya dikonfirmasi melalui surat dengan alasan kondisi kesehatan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada majelis hakim. Meski Budi Karya tidak hadir, agenda persidangan tetap berjalan sebagaimana telah dijadwalkan.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (15/9).
Persidangan banding itu berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Eddy Kurniawan. Ia merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Perkara Berawal dari OTT pada 2023
Kasus dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Penanganan perkara kemudian berkembang ke sejumlah proyek serta pihak yang diduga terkait dengan pengadaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan prasarana kereta api.
Perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan pada proyek transportasi publik. Pembangunan maupun perawatan jalur kereta membutuhkan anggaran besar dan berhubungan langsung dengan keselamatan, kelancaran perjalanan, serta kualitas layanan bagi masyarakat. Proses hukum yang berjalan menjadi bagian dari upaya menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan sekaligus menahan 22 tersangka. Di antara mereka terdapat pejabat kementerian, pejabat pembuat komitmen, pihak swasta, serta Sudewo yang pernah menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Daftar Tersangka dalam Perkara DJKA Kemenhub
Para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini mencakup Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto dan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat. KPK juga menetapkan Yoseph Ibrahim, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, serta Parjono yang menjabat VP di perusahaan tersebut.
Dari unsur Kementerian Perhubungan, nama yang masuk dalam daftar antara lain Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK BTP Jawa Bagian Tengah.
Tersangka lainnya meliputi Achmad Affandi sebagai PPK BPKA Sulawesi Selatan, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta Syntho Pirjani Hutabarat yang bertugas sebagai PPK BTP Jawa Bagian Barat.
KPK juga telah menetapkan Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama, serta Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera. Nama Yofi Okatrisza dan Dheky Martin, yang sama-sama tercatat sebagai PPK BTP Jawa Bagian Tengah, turut berada dalam daftar tersangka.
Dari kelompok kerja pengadaan, terdapat Budi Prasetyo sebagai ketua pokja, Hardho sebagai sekretaris pokja, dan Edi Purnomo sebagai anggota pokja. Risna Sutriyanto, yang juga berstatus ketua pokja, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata, menjadi salah satu pihak yang perkaranya masuk pada tahapan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Selain itu, penyidikan juga mencakup Muhlis Hanggani Capah sebagai PPK di BTP Medan dan Muhammad Chusnul yang tercatat sebagai PPK BTP Medan.
Sudewo, anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, merupakan nama ke-22 dalam daftar tersangka yang telah ditahan KPK. Komisi V DPR memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan infrastruktur dan transportasi, termasuk sektor perhubungan.
Dua Perusahaan Turut Menjadi Tersangka
Selain individu-individu tersebut, KPK menetapkan dua badan usaha sebagai tersangka korporasi, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen. Penetapan korporasi menandakan penyidikan tidak hanya menelusuri tanggung jawab perorangan, tetapi juga dugaan keterlibatan entitas perusahaan dalam perkara yang sama.
Sidang banding Eddy Kurniawan tetap dilanjutkan setelah surat ketidakhadiran Budi Karya Sumadi diterima majelis hakim. Kehadiran atau ketidakhadiran pihak tertentu dalam satu agenda tidak serta-merta menghentikan proses persidangan, selama majelis hakim memutuskan pemeriksaan dapat diteruskan sesuai ketentuan.
Perkembangan perkara DJKA Kementerian Perhubungan menjadi perhatian karena jumlah tersangka yang telah ditetapkan cukup besar dan melibatkan berbagai posisi dalam rantai pelaksanaan proyek. Proses di pengadilan akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa sesuai pembuktian yang diajukan dalam persidangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen?
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen matter?
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.