Pakar: RUU Perampasan Aset harus segera diundangkan
Daftar Isi
Programamal.com – Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu segera diundangkan. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, terutama dalam menindak harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Dalam diskusi di Jakarta, Senin, Pakar tersebut menjelaskan bahwa penegakan hukum selama ini lebih banyak memakai pendekatan in personam, yaitu penindakan yang diarahkan kepada orang atau pelaku tindak pidana. Pendekatan itu dinilai belum selalu mampu menjangkau seluruh kekayaan negara yang telah dialihkan atau dibawa keluar.
RUU Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Efek Jera
Jimmy mengatakan kekayaan yang diperoleh dari kejahatan dapat terus mengalir jika belum ada aturan yang memadai mengenai perampasan aset. Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang diperlukan agar hasil tindak pidana dapat ditindak secara lebih efektif dan tidak terus dinikmati pelaku.
“Kalau undang-undang perampasan aset itu belum juga disahkan, kekayaan-kekayaan itu terus keluar, tetapi kemudian tidak memberikan efek jera. Oleh sebab itu, kami mengarahkan undang-undang perampasan aset harus segera diundangkan,” ujar Jimmy.
Pakar itu menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan memusatkan perhatian pada pelaku. Aspek ekonomi juga perlu disentuh, sebab pelaku tidak seharusnya tetap dapat menikmati harta yang berkaitan dengan tindak pidana. Penghentian aliran kekayaan hasil kejahatan dinilai dapat memperkuat efek jera.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebutuhan akan aturan baru tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap warga negara. RUU Perampasan Aset, menurut Jimmy, harus disusun secara hati-hati agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Pembatasan Wewenang dan Peran Pengadilan
Menurut Pakar hukum tata negara tersebut, pembatasan kekuasaan perlu menjadi unsur utama dalam perumusan RUU Perampasan Aset. Kewenangan untuk merampas aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang atau berubah menjadi sarana kriminalisasi.
“Jangan sampai kemudian RUU Perampasan Aset yang kemudian nantinya jadi undang-undang menjadi alat ‘pukul’, alat kemudian untuk mengkriminalisasi dalam konteks tindak pidana,” kata Jimmy usai diskusi.
Ia menilai mekanisme perampasan aset harus melibatkan putusan pengadilan. Keterlibatan pengadilan penting untuk menjaga hak-hak warga negara dan memastikan tindakan perampasan memiliki dasar hukum serta proses yang dapat diuji. Dengan demikian, kebijakan ini tidak semata-mata bergantung pada diskresi aparat.
Pakar tersebut juga menyoroti bahwa isu perampasan aset berkaitan bukan hanya dengan penegakan hukum pidana dan pemberantasan korupsi, melainkan pula dengan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, rancangan undang-undang perlu memuat pengaturan yang jelas, termasuk mengenai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan.
Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU
Seiring terbentuknya Panitia Kerja atau Panja RUU Perampasan Aset, Jimmy mendorong parlemen untuk memperluas keterlibatan masyarakat. Langkah itu dapat dilakukan dengan membuka draf rancangan kepada publik serta memperbanyak forum dengar pendapat.
Keterbukaan pembahasan dinilai dapat membantu memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat. Partisipasi publik juga memberi kesempatan bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan mengenai potensi dampak aturan tersebut.
Dukungan Pemerintah terhadap Pengesahan RUU
Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana mengatakan pemerintah mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen itu dalam berbagai kesempatan.
Menurut Kurnia, diskursus mengenai perampasan aset telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Presiden, katanya, menangkap kegelisahan terkait kebutuhan akan instrumen hukum yang mampu melengkapi upaya pemberantasan tindak pidana.
“Maka dari itu, Presiden mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan,” kata Kurnia.
Ia menjelaskan perhatian pemerintah terhadap rancangan tersebut berkaitan dengan kesenjangan antara kerugian negara dan uang pengganti, keterbatasan penegakan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, serta panjangnya proses peradilan pidana. Kondisi itu dipandang membutuhkan penopang lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kurnia menambahkan, perampasan aset tidak diharapkan hanya dibahas dalam konteks tindak pidana korupsi. Instrumen tersebut juga dapat relevan untuk tindak pidana lainnya, dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan perlindungan hak warga negara.
FAQ RUU Perampasan Aset
Apa tujuan utama RUU Perampasan Aset?
Tujuan utamanya adalah memperkuat penindakan terhadap harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana, sehingga pelaku tidak dapat terus menikmati hasil kejahatan dan efek jera dapat ditingkatkan.
Mengapa peran pengadilan dinilai penting?
Putusan pengadilan diperlukan untuk menjaga agar perampasan aset dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas, membatasi kewenangan aparat, dan melindungi hak-hak warga negara dari potensi kriminalisasi.
Apakah RUU ini hanya ditujukan untuk kasus korupsi?
Tidak. Meski kebutuhan regulasi ini banyak dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, Kurnia Ramadhana menyatakan perampasan aset tidak ingin dipersempit hanya pada isu tindak pidana korupsi, melainkan juga tindak pidana lainnya.