Kebijakan Baru: Kemendagri usul ada lembaga khusus atur dana otsus pada RUU Aceh
Kemendagri usul ada lembaga khusus atur dana otsus pada RUU Aceh
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyarankan adanya instansi khusus yang mengelola dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bersama Badan Legislasi DPR/MPR. Direktur Penataan Daerah di Kemendagri, Sumule Tumbo, menjelaskan bahwa lembaga ini bertugas merencanakan, mengalokasikan anggaran, menentukan wilayah penerapan, serta mempertanggungjawabkan penggunaannya.
“Pendirian lembaga ini di Aceh sangat penting untuk mengatur tata kelola dana otonomi khusus,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam paparannya, Sumule mencontohkan bahwa Pemerintah Provinsi DIY memiliki lembaga khusus bernama Paniradya Kaistimewan yang mengurus keistimewaan daerah tersebut. Lembaga ini mengelola dana keistimewaan secara terpusat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban, agar fokus pada tujuan pelayanan masyarakat.
“Proyek fasilitas publik yang dibiayai dari dana Otsus harus dilengkapi dengan label bahwa sumber pendanaannya berasal dari dana tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Kemendagri, dana Otsus Aceh dari 2008 hingga 2025 masih menyisakan silpa yang signifikan. Namun, tingkat kemiskinan di Aceh tetap tinggi. “Tahun anggaran 2018 mencapai Rp2 triliun lebih. Sisanya pada 2019, 2020, dan 2021 masih mencapai di atas Rp1 triliun,” terangnya.
