Celios: Windfall tax bisa tambah penerimaan negara Rp66,03 triliun

Celios: Windfall Tax Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp66,03 Triliun

Celios – Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) melakukan perhitungan bahwa penerapan pajak keuntungan tak terduga (windfall tax) terhadap perusahaan batu bara berpotensi meningkatkan pendapatan negara (PNBP) hingga Rp66,03 triliun. Dalam pernyataannya, peneliti Celios Jaya Darmawan menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa diterapkan secara cepat tanpa menimbulkan hambatan signifikan. “Pak Purbaya (Menteri Keuangan) tidak perlu merasa khawatir, karena windfall tax dapat segera diterapkan,” ujar Jaya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ia menekankan bahwa momentum implementasi pajak ini terasa kuat di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

Menurut Jaya, peningkatan PNBP yang diharapkan berasal dari keuntungan tak terduga di sektor batu bara. Lonjakan harga batu bara sebelumnya mencapai 145,86 dolar AS per ton pada Maret 2026, sementara harga nikel dunia kini mencapai 19.363 dolar AS per ton di akhir April 2026. Kenaikan ini terjadi secara mendadak, tidak terkait langsung dengan peningkatan kinerja perusahaan, sehingga menjadi peluang pendapatan yang belum dimanfaatkan. Dalam konteks APBN yang sedang menghadapi tekanan, potensi ini menjadi sangat penting untuk mengisi dana keuangan negara.

“Windfall tax segera terapkan, karena sistem saat ini tidak mampu menangkap seluruh manfaat dari fluktuasi harga,” tutur Jaya.

Sementara itu, jika windfall tax diterapkan pada perusahaan nikel, Celios memperkirakan negara bisa memperoleh pendapatan hingga Rp14,08 triliun. Analisis ini menunjukkan bahwa sektor nikel juga memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi fiskal tambahan, terutama ketika harga komoditas global sedang tinggi. Jaya menegaskan bahwa kenaikan harga batu bara dan nikel tidak hanya menunjukkan momentum ekonomi, tetapi juga kebutuhan untuk mengubah kebijakan pajak yang sudah tidak relevan lagi.

Analisis Fiskal Sumber Daya Alam

Ekonom dari Indonesia Economic Institute (Indef), Aryo Irhamna, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang mekanisme pendapatan negara dari sektor sumber daya alam. Menurut Aryo, desain sistem royalti yang berlaku sekarang masih mengandalkan instrumen kuno dari era migas. Padahal, kontribusi terbesar kini berasal dari batu bara, yang mengambil 51,7 persen dari PNBP SDA pada 2024. Angka ini meningkat drastis dari hanya 9,5 persen pada 2009, menunjukkan pergeseran dominasi sektor batu bara dalam pendapatan negara.

Aryo menyebutkan bahwa data realisasi PNBP SDA dari 2014 hingga 2023 menunjukkan ketidakseimbangan dalam penangkapan keuntungan. Dengan metode arc elasticity, ia menemukan bahwa royalti berbasis pendapatan kotor yang diatur dalam PP 18/2025 tidak memungkinkan pemerintah menangkap keuntungan luar biasa secara proporsional. Saat harga batu bara naik enam kali lipat, pendapatan negara hanya meningkat secara proporsional yang lebih kecil, sehingga keuntungan tambahan terkumpul di tangan produsen. “Selisihnya berupa supernormal profit yang tidak dimanfaatkan oleh negara,” jelas Aryo.

“Simulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara,” kata Aryo.

Kenaikan PNBP yang diharapkan dari windfall tax akan menjadi solusi untuk memperkuat keuangan negara, yang saat ini terbebani oleh inflasi, bantuan sosial, dan krisis ekonomi global. Aryo menyoroti bahwa dalam kondisi pasar yang tidak stabil, pendapatan dari sumber daya alam bisa menjadi sumber yang sangat berharga untuk memastikan keseimbangan anggaran. Namun, kebijakan ini juga perlu didukung oleh perencanaan yang matang untuk meminimalkan dampak terhadap produsen.

Reformasi yang Direkomendasikan

Aryo mengusulkan dua jalur reformasi fiskal yang dapat dijalankan secara bersamaan. Pertama, quick win dalam jangka pendek (9-12 bulan) dengan merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 agar tarif royalti lebih responsif terhadap perubahan harga pasar. Ia menyarankan penambahan perpres untuk mengalokasikan pendapatan saat harga tinggi ke dana stabilisasi, yang akan membantu mengurangi risiko fluktuasi di masa depan. Jalur ini tidak memerlukan pengesahan undang-undang baru, sehingga bisa segera diterapkan tanpa menunda.

Jalur kedua adalah reformasi jangka panjang berupa pengesahan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yaitu pajak progresif atas economic rent yang secara otomatis bernilai nol saat harga komoditas rendah. Pajak ini aktif hanya ketika keuntungan produsen melampaui batas normal, sehingga menjadi instrumen yang lebih efektif untuk menangkap keuntungan luar biasa. Aryo menegaskan bahwa kedua jalur ini tidak saling menggantikan, melainkan bersifat komplementer. Royalti berbasis pendapatan kotor diterapkan di ranah PNBP, sementara PRRT menjadi pajak permanen di ranah perpajakan.

“Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax, ini akan menjadi legacy yang baik untuk masa depan, dengan catatan disiapkan secara matang,” kata Aryo.

Aryo juga menyoroti bahwa windfall tax bukan hanya sekadar penerimaan tambahan, tetapi juga mendorong transparansi dan keadilan dalam distribusi keuntungan. Dengan memperkenalkan sistem ini, pemerintah bisa mengurangi risiko ketidakseimbangan antara produsen dan pemerintah. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan kepastian fiskal, karena keuntungan luar biasa di masa krisis bisa ditangkap secara otomatis. Menurutnya, peningkatan PNBP dari sektor sumber daya alam akan membantu memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung investasi ke sektor lain.

Dalam konteks ekonomi global, kenaikan harga komoditas seperti batu bara dan nikel menjadi isu penting yang perlu ditangani secara tepat. Celios mengingatkan bahwa jika pemerintah tidak segera menerapkan windfall tax, negara akan terus kehilangan potensi pendapatan besar. Sebaliknya, dengan adopsi kebijakan ini, Indonesia bisa memanfaatkan momentum pasar yang sedang menguntungkan. Aryo menambahkan bahwa kebijakan fiskal yang responsif terhadap kondisi pasar akan menjadi kunci untuk mengamankan pendapatan negara di tengah ketidakpastian global.

Analisis Celios dan Aryo menunjukkan bahwa reformasi fiskal sektor sumber daya alam harus dilakukan secara menyeluruh. Dengan menambahkan instrumen penangkap windfall, pemerintah bisa memastikan bahwa keuntungan yang terjadi secara tidak terduga tidak