Kompolnas tak persoalkan polisi buat konten, asal bukan live streaming
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
Kompolnas tak persoalkan polisi buat konten – Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang melarang anggota Korps Bhayangkara melakukan siaran langsung atau streaming langsung di media sosial selama sedang bertugas. Kebijakan ini bertujuan meminimalkan risiko penyebaran informasi yang tidak akurat atau memicu kegaduhan selama proses operasional. Anam menjelaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar aturan untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat, melainkan upaya menjaga kredibilitas dan keseriusan tugas kepolisian.
Kebijakan Larangan Streaming Langsung
Dalam wawancara terkait kebijakan ini, Anam menegaskan bahwa larangan streaming langsung adalah langkah penting guna menghindari kesan bersifat provokatif atau mengganggu konsentrasi personel selama menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa penggunaan media sosial oleh polisi saat bertugas tetap diperbolehkan, asalkan tidak dalam bentuk siaran langsung. “Kebijakan ini tidak melarang mereka membuat konten, selama konten tersebut tidak diunggah secara langsung dan tidak memengaruhi fokus kerja mereka,” ujarnya.
Anam juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan tersebut. Ia mengatakan, penggunaan media sosial oleh anggota polisi harus tetap diawasi agar tidak ada bentuk penyebaran hoaks atau misinformasi yang dapat merusak reputasi institusi. “Konten yang diunggah harus bisa diakses dan diperiksa oleh masyarakat, tetapi dalam bentuk yang tidak langsung mengacu pada aksi atau keputusan polisi saat sedang melakukan tugas,” terangnya.
Konten Media Sosial Tetap Diperbolehkan
Berdasarkan pernyataan Anam, kebijakan larangan streaming langsung tidak berarti melarang anggota Polri mengunggah konten di media sosial. Ia menjelaskan bahwa jika mereka membuat konten, seperti video atau foto, asalkan tidak dalam bentuk siaran langsung, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. “Konten bisa tetap diproduksi, tapi harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan konteks,” kata Anam.
Menurut Anam, konten yang diunggah oleh personel Polri harus memperhatikan kejelasan informasi dan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab. Ia menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti konten harus selaras dengan prinsip kepolisian dan tidak menimbulkan kesan menyalahgunakan posisi. “Jadi, mereka bisa tetap berbagi informasi, tapi dengan batasan agar tidak menjadi sumber konflik atau kesalahpahaman,” tuturnya.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kinerja anggota kepolisian selama bertugas. Anam menyatakan bahwa tugas kepolisian sering kali membutuhkan fokus dan kecepatan respons, sehingga larangan streaming langsung bisa mengurangi gangguan dari berbagai macam informasi yang mungkin beredar secara real-time. “Dengan begitu, mereka bisa lebih fokus pada kegiatan utama, dan tidak teralihkan oleh berbagai hal yang tidak terkait langsung dengan tugas,” imbuhnya.
Dalam konteks kebijakan ini, Kompolnas berperan sebagai pengawas yang memastikan bahwa anggota kepolisian tetap mematuhi aturan yang berlaku. Anam menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak terbatas pada siaran langsung, tetapi juga mencakup kegiatan yang bisa memicu kegaduhan, seperti wawancara langsung atau pembuatan video yang berisi opini provokatif. “Kita harus memastikan bahwa tindakan mereka selama bertugas tidak menjadi sumber konflik atau kegaduhan,” kata Anam.
Sebagai langkah tambahan, Kompolnas juga mengimbau personel Polri untuk lebih selektif dalam membuat konten. Ia menyarankan agar mereka mempertimbangkan waktu dan situasi yang sesuai sebelum memposting informasi di media sosial. “Konten harus selaras dengan tugas, dan tidak menyimpang dari prinsip profesionalisme yang dipegang oleh institusi kepolisian,” tegas Anam.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi yang diberikan oleh polisi kepada publik. Anam mengatakan, dengan adanya larangan siaran langsung, masyarakat bisa lebih mudah membedakan antara informasi yang akurat dan yang bersifat informal. “Ini juga memberikan ruang bagi anggota kepolisian untuk berpartisipasi dalam membangun kesadaran masyarakat, tetapi dengan cara yang lebih terstruktur,” ujarnya.
Menurut Anam, Kompolnas terus berupaya mengawasi implementasi kebijakan ini di lapangan. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk internal Kepolisian, untuk memastikan bahwa aturan tersebut diterapkan secara efektif dan adil. “Kompolnas ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi justru memperkuat komitmen profesionalisme personel Polri,” pungkas Anam.
Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti
