Eks Wamenaker Noel menyesal terima gratifikasi Rp3,36 M dan Ducati
Eks Wamenaker Noel Menyesal Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Ducati
Eks Wamenaker Noel menyesal terima gratifikasi – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (12/10), Noel mengakui keputusannya menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi dalam rangka pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi tanggung jawab Kemenaker. Noel menyatakan bahwa ia hanya berupaya membantu orang lain, tanpa sadar bahwa tindakannya melanggar aturan.
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Noel didakwa melakukan tindakan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 sebesar Rp6,52 miliar, dengan gratifikasi yang ia terima mencapai Rp3,36 miliar. Menurut pengakuan, gratifikasi tersebut diberikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, selama masa jabatannya sebagai wamenaker tahun 2022–2025. “Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
“Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu,” tambah Noel, yang menyatakan bahwa ia belum mempergunakan uang gratifikasi yang diterimanya. Ia juga menegaskan bahwa motor Ducati bukanlah permintaan pribadinya, melainkan inisiatif Bobby Mahendro yang secara langsung memberikannya.
Kasus ini menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Kemenaker, termasuk Noel. Dalam penyidikan, terungkap bahwa para terdakwa berusaha menekan pemohon sertifikasi K3 dengan mengambil uang sejumlah besar untuk mempercepat proses penerbitan dokumen tersebut. Bukan hanya itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi sebagai imbalan atas bantuan mereka. Noel menegaskan bahwa ia tidak mengetahui kewajiban untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penerimaan gratifikasi, sehingga belum ada tindakan pelaporan.
Dugaan Pemerasan dan Jumlah Gratifikasi
Kasus pemerasan K3 di lingkungan Kemenaker melibatkan lebih dari sepuluh terdakwa. Diantaranya adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Pemerasan diduga dilakukan secara bersamaan untuk menguntungkan diri pribadi para terdakwa. Dalam hal ini, Noel tercatat menerima Rp70 juta, sedangkan Bobby Mahendro diberi uang sebesar Rp978,35 juta. Angka gratifikasi ini diperoleh dari beberapa pemohon sertifikasi K3, termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Kasus ini menyebutkan bahwa pemerasan terjadi dalam pengurusan sertifikat K3 yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau individu yang ingin mendapatkan izin kerja. Dalam kasus ini, para terdakwa diduga memanfaatkan kedudukan mereka untuk menekan pemohon dengan uang atau benda berharga. Jumlah total pemerasan mencapai Rp6,52 miliar, yang terbagi di antara keenam terdakwa. Selain Noel, beberapa nama lain yang terlibat dalam pemerasan adalah Fahrurozi (Rp270,95 juta), Hery, Gerry, dan Sekarsari (masing-masing Rp652,24 juta), Subhan (Rp326,12 juta), Anitasari (Rp326,12 juta), serta Bobby (Rp978,35 juta).
Peran KPK dalam Penyidikan
Menurut penyidik, Noel tidak menyadari bahwa penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK. Hal ini membuatnya belum melakukan pelaporan secara resmi. “Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu,” kata Noel kembali dalam sidang yang sama. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya dilakukan karena kebiasaan membantu orang lain, tanpa mempertimbangkan adanya kesepakatan yang dianggap sebagai bentuk korupsi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan termasuk sejumlah nama, seperti Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta), Sunardi Manampiar Sinaga (Rp288,17 juta), Chairul Fadhly Harahap (Rp37,94 juta), Ida Rochmawati (Rp652,24 juta), Fitriana Bani Gunaharti (Rp326,12 juta), dan Nila Pratiwi Ichsan (Rp326,12 juta). Dalam penyidikan, para terdakwa terbukti menyetor uang kepada Noel dan rekan-rekannya sebagai imbalan atas bantuan dalam mengurus sertifikasi K3. KPK melalui penyidik mengungkapkan bahwa ada alur pembayaran yang terstruktur, dengan beberapa pemohon mengirimkan uang secara langsung kepada para terdakwa.
Pidana yang Mengancam
Atas perbuatannya, Noel dikenai tuntutan pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dihukum berdasarkan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Hukuman ini berlaku untuk tindakan korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam proses administratif Kemenaker.
Menurut penyidik, kasus ini menggambarkan bagaimana gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara bisa menjadi bagian dari praktik korupsi yang terstruktur. Meski Noel menyesal, ia mengakui kesalahan dan merasa bersalah atas perbuatan yang menurutnya tak disadari. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran tentang tindakan korupsi sering kali tidak sepenuhnya terbentuk sebelumnya. Dengan adanya motor Ducati dan uang Rp3,36 miliar, ia memperlihatkan bahwa gratifikasi bisa datang dalam bentuk yang tak terduga, namun tetap memiliki dampak besar dalam proses pengambilan keputusan.
KPK menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima Noel merupakan bagian dari skema pemerasan yang terjadi dalam pengurusan sertifikasi K3. Ia tidak hanya menerima uang, tetapi juga satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta. Meski tak menggunakan uang tersebut, Noel menyadari bahwa tindakannya berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan yang seharusnya transparan dan akuntabel. Dalam pengakuan, ia mengungkapkan bahwa gratifikasi diberikan sebagai bentuk imbalan atas bantuan yang diberikannya, meski tidak memahami bahwa itu termasuk dalam kategori korupsi.
Dengan duduk di persidangan, Noel berharap bisa memperbaiki kesalahan dan menggembok masa depan yang lebih baik. Ia menyesal karena mengabaikan prosedur laporan ke KPK, yang seharusnya menjadi langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan wew
