New Policy: Pemkot Kupang menerbitkan 1.001 NIB baru per April 2026

Pemkot Kupang Menerbitkan 1.001 NIB Baru Per April 2026

New Policy – Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (ANTARA) – Sejumlah 1.001 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) selama periode Januari hingga April 2026. Berdasarkan data dari sistem Online Single Submission (OSS), jumlah ini mencakup 995 unit usaha mikro dan kecil (UMK) serta enam unit usaha non-UMK. Penina Lauata, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, menjelaskan bahwa layanan tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan dukungan teknologi daring.

Peningkatan dalam Tahun 2026

Dalam wawancara dengan media pada Rabu (13/5), Penina menyoroti bahwa jumlah NIB yang diterbitkan tahun ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam Januari hingga April 2025, DPMPTSP Kota Kupang mencatat 1.095 NIB baru, sedangkan di periode yang sama tahun 2026, angka turun menjadi 1.001. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerbitan NIB tetap menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kota tersebut.

“Selama Januari hingga April 2026, MPP Kota Kupang telah memfasilitasi penerbitan 1.001 NIB baru, terdiri dari 995 unit usaha mikro dan kecil serta enam unit usaha non-UMK,” jelas Penina. Ia menambahkan bahwa total seluruh NIB yang tercatat hingga Rabu (13/5) mencapai 22.335.

Kontribusi NIB terhadap UMKM

Menurut Penina, proses pengurusan NIB memiliki peran penting dalam memperkuat keberadaan pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, para pengusaha mendapatkan bukti legalitas yang resmi, sehingga lebih mudah mengakses permodalan seperti Kredit Usaha Mikro (KUR). Selain itu, NIB juga menjadi sarana untuk mempercepat prosedur administrasi bisnis dan mendorong UMKM untuk berkembang menjadi usaha yang lebih besar.

Penina menyatakan bahwa upaya penerbitan NIB selaras dengan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang. Program ini bertujuan menggerakkan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor UMKM. “Pengurusan NIB berbasis daring, sehingga pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya secara mandiri tanpa perlu berkunjung ke kantor,” katanya. Namun, jika dibutuhkan bantuan langsung, layanan MPP tetap tersedia di loket khusus.

Layanan Terjangkau untuk Masyarakat

Penina menekankan bahwa pendaftaran NIB tidak dikenakan biaya apa pun. Pelaku usaha hanya perlu menyediakan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp, alamat email, serta foto tempat usaha yang terdaftar di Kota Kupang. Ia menuturkan, pemkot secara aktif menyebarkan informasi ini ke berbagai saluran, termasuk media sosial dan berita online.

“Kami juga melakukan sosialisasi melalui postingan Instagram, serta berita maupun siaran radio,” ujarnya. Penina berharap dengan pengurusan NIB yang mudah dan gratis, semakin banyak pengusaha lokal mau memanfaatkan layanan ini untuk meningkatkan kualitas usahanya.

Pelaksanaan Layanan di Arena Publik

Selain menyediakan layanan di kantor DPMPTSP, MPP Kota Kupang juga beroperasi setiap Sabtu di dua arena publik. Loket layanan tersebut hadir di Car Free Day (CFD) El Tari dan arena Saboak Koepan di Taman Nostalgia Kupang. Penina menjelaskan bahwa kehadiran MPP di tempat-tempat strategis ini bertujuan mengakses masyarakat yang lebih luas, terutama pelaku usaha kecil yang mungkin kesulitan mengurus dokumen secara mandiri.

Kehadiran layanan di arena publik juga memudahkan pengusaha untuk mengetahui informasi terkini seputar prosedur penerbitan NIB. Penina menyampaikan bahwa MPP menjaga konsistensi dalam pelayanan, baik melalui sistem daring maupun pelayanan langsung di loket. “Pemkot terus berupaya menyebarluaskan pengetahuan tentang manfaat NIB, sekaligus mempermudah pengurusan,” katanya.

Pertumbuhan Ekosistem Usaha

Dalam beberapa bulan terakhir, Pemkot Kupang terus berkomitmen mendorong pertumbuhan ekosistem usaha. Penina menyatakan bahwa NIB merupakan salah satu alat kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sektor usaha. Dengan adanya NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah berinteraksi dengan bank, pengusaha lain, dan pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga bertujuan mendorong UMKM naik kelas melalui akses fasilitas pemerintah. Penina menekankan bahwa proses penerbitan NIB tidak hanya berfokus pada pengurusan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi lokal. “Kami berharap keberadaan NIB bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mewujudkan usaha yang lebih kompetitif,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Berbagai Media

Untuk memastikan akses informasi optimal, Pemkot Kupang melakukan kolaborasi dengan berbagai media, termasuk media sosial. Penina menjelaskan bahwa pemerintah daerah secara rutin membagikan panduan pengurusan NIB di platform seperti Instagram. Selain itu, pemkot juga bekerja sama dengan stasiun radio lokal untuk menyebarkan kebijakan ini.

Penina menambahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar pelaku usaha tidak hanya memahami manfaat NIB, tetapi juga aktif dalam mengikuti prosedur pendaftaran. “MPP berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi secara mudah dan cepat,” katanya. Ia juga menyoroti bahwa MPP menjadi pilar penting dalam mempercepat proses penerbitan NIB.

Masa Depan UMKM di Kota Kupang

Dengan mencatat 1.001 NIB baru selama Januari-April 2026, Pemkot Kupang menunjukkan komitmen terhadap pengembangan usaha lokal. Penina berharap angka ini terus meningkat, mencerminkan keberhasilan program pemberdayaan UMKM. “Kami optimis bahwa NIB akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi kota ini,” tuturnya.

Dalam jangka panjang, Penina berpandangan bahwa akses ke layanan seperti NIB akan membantu pelaku usaha mendapatkan peluang bisnis yang lebih luas. I