Key Discussion: Polisi ungkap WNA China produksi 824 buah etomidate siap edar

Polisi Ungkap Tersangka WNA China Produksi Etomidate Siap Edar

Key Discussion – Jakarta, 25 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kegiatan produksi narkoba jenis etomidate yang dilakukan oleh warga negara asing asal Tiongkok, berinisial CH (51 tahun). Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro, pelaku terlibat dalam rangkaian proses produksi hingga pemasaran narkoba tersebut. Sistem yang digunakan disebut sebagai produksi rumahan, dengan lokasi utama berada di sejumlah apartemen di Jakarta Utara.

Penyergapan di Tiga Lokasi Berbeda

Pengungkapan kasus ini dimulai setelah petugas menangkap pelaku di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada hari Sabtu, 25 April 2026. Setelah itu, investigasi dilanjutkan ke lokasi kedua, yaitu apartemen di Mangga Dua, yang diduga menjadi tempat produksi utama. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas kembali menemukan lokasi ketiga di sebuah apartemen di Ancol, yang terbukti terkait dengan lokasi pertama. Proses penangkapan ini menunjukkan koordinasi yang intensif antara tim penyidik dan petugas lapangan.

“WNA ini berperan sebagai pemasok bahan dan meracik hingga menjadi narkoba siap edar,” ujar Ari saat merilis pengungkapan kasus di Jakarta, Rabu.

Menurut Ari, selama operasi penyergapan, total 842 catridge vape etomidate diamankan. Selain itu, petugas juga menemukan enam bahan dasar pembuatan narkoba, 48 alat produksi narkotika golongan dua, serta empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 4,57 gram. Barang-barang tersebut disimpan di tiga lokasi berbeda, yang secara keseluruhan mengungkapkan skala produksi yang signifikan. Penemuan ini memperlihatkan bahwa pelaku menggunakan sistem tersembunyi untuk menghindari deteksi.

Awal Investigasi dari Kasus Penyekapan

Penangkapan pelaku dimulai dari pengungkapan dugaan kasus penyekapan yang dilakukan oleh WNA China terhadap anak di bawah umur di apartemen Ancol. Kejadian tersebut terjadi pada 25 April 2026, saat petugas menemukan bukti narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik melanjutkan pengembangan penyelidikan ke apartemen lain di kawasan Mangga Dua pada hari Minggu, 26 April 2026. Di lokasi kedua, temuan mencakup dua alat suntik, satu plastik berisi automizer, satu catridge, timbangan digital, serta jurnal berisi bahasa asing yang menjelaskan metode pembuatan etomidate.

“Pelaku ini menjual satu pieces etomidate seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dan total barang yang siap edar nilainya Rp2 miliar lebih,” katanya.

Proses penyelidikan terus berlanjut hingga petugas menemukan lokasi ketiga, yang terletak di apartemen Ancol. Di sana, mereka mengamankan 521 catridge vape etomidate, selain bahan baku dan alat pembuatan yang digunakan untuk menghasilkan barang haram tersebut. Penyergapan di tiga lokasi ini menunjukkan bahwa pelaku telah mengatur produksi secara sistematis, dengan memanfaatkan ruang-ruang apartemen sebagai tempat produksi tersembunyi.

Etomidate: Narkoba Berbahaya yang Diproduksi Massal

Etomidate adalah senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat penenang dalam medis, tetapi juga diproduksi secara ilegal untuk dikonsumsi sebagai narkoba. Di Indonesia, etomidate termasuk dalam kategori narkotika golongan dua, sehingga penyalahgunaannya diatur ketat oleh UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Produksi skala besar seperti yang dilakukan CH menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, khususnya remaja dan anak-anak yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap bahwa etomidate diproduksi dalam bentuk catridge vape, yang memudahkan konsumsi oleh pengguna. Produk ini dijual dengan harga tinggi, mencapai antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit, sehingga mampu menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Keberhasilan operasi ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di daerah perkotaan.

Penyebab Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Kasus ini menunjukkan hubungan antara kegiatan penyekapan dan penyalahgunaan narkoba. Menurut Ari, adanya penyekapan anak di bawah umur menjadi petunjuk awal untuk mengungkap kegiatan produksi etomidate. Dengan adanya bukti fisik seperti catridge, bahan baku, dan alat pembuatan, pelaku dijerat dalam beberapa pasal berbeda. Diantaranya, pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan penggunaan obat terlarang. Selain itu, pelaku juga dihukum berdasarkan pasal 119 ayat 2 UU Narkotika dan pasal 609 UU KUHP yang sama.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara, menunjukkan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan. Etomidate, yang biasa digunakan dalam prosedur medis, dalam kasus ini diubah menjadi senjata untuk kejahatan. Penemuan 824 unit etomidate siap edar berarti kepolisian berhasil menyita barang bukti yang bisa memenuhi kebutuhan pengguna di wilayah Jakarta Utara. Selain itu, adanya bahan baku dan alat produksi mengungkap bahwa aktivitas ini tidak hanya terbatas pada satu lokasi.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan satu sistem produksi, tetapi membangun jaringan yang kompleks. Lokasi-lokasi apartemen yang digunakan memudahkan pelaku untuk menyembunyikan aktivitasnya dari pengawasan publik. Sistem ini juga memungkinkan pelaku mengirimkan produk narkoba secara teratur ke berbagai titik distribusi. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, polisi terus memperluas penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Etomidate, yang juga bisa dihembuskan melalui alat vape, menjadi tren baru dalam pengguna