Visit Agenda: Menteri PPPA minta masyarakat jangan hakimi perempuan korban kekerasan
Menteri PPPA Minta Masyarakat Tidak Menghakimi Korban Kekerasan
Visit Agenda – Di Jakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengajak masyarakat untuk tidak menilai negatif perempuan yang menjadi korban kekerasan, khususnya YTR, seorang wanita yang mengalami penganiayaan dan penyekapan di Kota Bandung, Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya mendukung korban secara emosional dan tidak menyebarkan konten yang mungkin memperparah kesedihan serta rasa tidak aman yang mereka alami. “Kami berharap masyarakat bersikap adil dan tidak langsung menghakimi korban, terlepas dari konteks kejadian yang dialami,” jelasnya dalam pidato di acara kesadaran sosial, Minggu.
Pelaku Kekerasan Harus Bertanggung Jawab
Arifah Fauzi menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan korban memperoleh perlindungan yang memadai, serta pendampingan hukum yang memadai agar mereka tidak merasa terabaikan. “KemenPPPA berkomitmen untuk menjalankan tugas perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh, sekaligus mendukung lembaga penegak hukum untuk memberikan hukuman yang sejajar dengan dampak kekerasan yang terjadi,” tambahnya. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku bukanlah tanda akhir dari perjuangan, tetapi lebih dari itu, sebagai bagian dari proses hukum yang seharusnya diikuti dengan tindakan lanjut.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu.
Korban Perlu Perlindungan Berkelanjutan
Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan, KemenPPPA menyoroti pentingnya layanan yang dibutuhkan korban, seperti layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan dukungan sosial. “Proses pemulihan korban tidak bisa diputuskan hanya dengan penangkapan pelaku, melainkan membutuhkan kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” jelasnya. Arifah Fauzi menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali berdampak luas, termasuk gangguan pada kesehatan mental, yang perlu diperhatikan secara hati-hati.
Bagi KemenPPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata dia.
Menurut Arifah Fauzi, korban kekerasan sering kali dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat luas. “Kekerasan bukan hanya mengakibatkan luka fisik, tetapi juga menyebabkan trauma psikologis yang kompleks, yang membutuhkan perhatian terus-menerus,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prioritas, karena memahami kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban pada setiap tahapan pemulihan merupakan kunci keberhasilan.
Langkah Cepat Aparat Penegak Hukum Dinilai Berhasil
Arifah Fauzi juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kasus YTR. “Penangkapan dan penetapan TH sebagai tersangka menunjukkan bahwa institusi hukum siap bekerja secara profesional, serta menggambarkan kehadiran negara dalam melindungi korban dan memastikan pelaku bertanggung jawab,” ujarnya. Menurutnya, penegakan hukum yang tepat waktu tidak hanya menjadi pemberdayaan korban, tetapi juga mendorong keseimbangan dalam keadilan sosial.
Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, KemenPPPA juga menggencarkan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan sebagai korban kekerasan. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa korban kekerasan memiliki hak untuk diperlakukan secara adil, tanpa tekanan atau diskriminasi,” tuturnya. Arifah Fauzi menambahkan bahwa berbagai program pendampingan, seperti konseling psikologis dan pelatihan kemandirian, sedang dikembangkan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada korban.
Kebutuhan Komprehensif untuk Pemulihan Korban
Kementerian PPPA menegaskan bahwa pemulihan korban kekerasan adalah proses yang membutuhkan perencanaan jangka panjang. “Tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada rehabilitasi korban agar mereka bisa kembali bermasyarakat secara mandiri,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwa layanan kesehatan jasmani dan rohani, serta dukungan dari keluarga, sangat vital dalam proses pemulihan. “Selain itu, pendampingan sosial juga diperlukan agar korban tidak merasa terasing atau tidak didukung oleh lingk
