BPOM konfirmasi ekspor udang RI ke Arab Saudi kembali normal

BPOM Konfirmasi Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi Kembali Normal

BPOM konfirmasi ekspor udang RI ke Arab – Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa Arab Saudi telah mencabut pembatasan ekspor produk udang dari sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) di Indonesia sejak 24 Mei 2026. Dengan keputusan ini, pasar Arab Saudi kembali menerima produk udang hasil ekspor dari negara ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada Selasa di Jakarta. Menurutnya, penghapusan pembatasan menjadi tanda pulihnya kepercayaan otoritas Arab Saudi terhadap sistem pengawasan keamanan pangan yang diterapkan di Indonesia.

Tindakan BPOM untuk Memastikan Keamanan Produk

Sebagai National Competent Authority yang mengawasi ekspor pangan, BPOM terus memantau pemenuhan persyaratan keamanan pangan agar produk Indonesia dapat memenuhi standar negara tujuan. Dalam wawancara terpisah, Taruna menyatakan bahwa BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lembaga terkait, melakukan pengawasan berbasis risiko, mengverifikasi pemenuhan persyaratan ekspor, serta memastikan implementasi tindakan pengendalian secara efektif.

“Komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional menjadi kunci keberhasilan ini,” ujar Taruna.

Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan ekspor udang dari empat unit pengolahan ikan (UPI) tertentu, yaitu UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, dan PT Sekar Laut. Penangguhan tersebut diawali oleh penerbitan import alert 99-52 oleh United States Food and Drug Administration (US FDA) pada akhir Oktober 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya residu radionuklida Cesium-137 (Cs-137) yang terdeteksi dalam produk udang dan rempah asal Indonesia.

Dalam rangka meminimalkan risiko, berbagai otoritas keamanan pangan mitra, termasuk Saudi Food and Drug Authority (SFDA), menggunakan alert US FDA sebagai dasar untuk tindakan pencegahan sementara terhadap produk dari wilayah yang sama. Hal ini memicu terhentinya ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi hingga BPOM dan pihak terkait berhasil mengatasi masalah kontaminasi.

Langkah Pemerintah Indonesia untuk Memperbaiki Sistem

Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137, pemerintah Indonesia melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber kontaminasi. Langkah ini juga mencakup pengendalian polusi di tingkat sumber, memastikan keamanan rantai pasok, serta menyusun rencana korektif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Satgas tersebut berperan aktif dalam memperkuat sistem pengawasan, termasuk penerapan skema sertifikasi dan pemindaian radiasi untuk setiap produk sebelum dikirim ke Arab Saudi.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa upaya ini berhasil memperbaiki kepercayaan negara tujuan. “US FDA telah mengonfirmasi efektivitas tindakan yang diambil melalui inspeksi langsung di lapangan, sehingga menjadi dasar pemulihan kepercayaan otoritas mitra,” kata dia.

Hasil Sinergi Pemerintah dan Industri

Pencabutan penangguhan ekspor udang ke Arab Saudi menurut Taruna Ikrar adalah hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas negara tujuan. Ia menambahkan bahwa kembalinya ekspor ini memperkuat kepercayaan dunia terhadap sistem pengawasan pangan Indonesia. “Ini membuktikan bahwa komitmen bersama dalam menjaga standar internasional telah memberikan hasil yang optimal,” ujarnya.

Dengan penguatan pengawasan, BPOM tidak hanya mendukung keberlanjutan ekspor pangan Indonesia, tetapi juga memastikan setiap produk yang diproduksi dan diperdagangkan memenuhi kriteria keamanan. Hal ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pengguna serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Kebijakan baru ini diharapkan mampu mempercepat proses ekspor, khususnya untuk sektor perikanan dan kelautan.

Taruna menyampaikan bahwa pelaku usaha telah melakukan perubahan signifikan dalam proses produksi dan pengemasan. “Langkah-langkah seperti sertifikasi keamanan dan pemindaian radiasi telah diintegrasikan ke dalam sistem operasional, sehingga produk lebih siap memenuhi persyaratan internasional,” jelasnya. Hal ini menggambarkan perbaikan struktur pengawasan yang lebih terpadu, melibatkan semua pihak dari hulu hingga hilir.

Dalam beberapa bulan terakhir, BPOM telah berkoordinasi erat dengan lembaga seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pangan. Proses ini tidak hanya berfokus pada penanganan masalah radionuklida, tetapi juga mencegah risiko kontaminasi lain seperti bakteri, logam berat, dan bahan kimia berbahaya. Selain itu, BPOM juga meningkatkan kualitas pemeriksaan di fasilitas pengolahan ikan, termasuk memperketat prosedur pemeriksaan sampel sebelum produk dikirim ke luar negeri.

Kembalinya ekspor udang ke Arab Saudi diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor kelautan Indonesia. Negara-negara mitra lain, seperti Uni Emirat Arab dan Oman, juga menunjukkan minat yang sama terhadap produk Indonesia setelah mengetahui perbaikan sistem pengawasan. “Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagus bagi negara-negara lain yang ingin memperkuat kerja sama perdagangan pangan,” kata Taruna.

Peluang Global Pasca-Pemulihan Ekspor

Dengan masalah Cs-137 teratasi, BPOM yakin ekspor udang Indonesia akan kembali menanjak. Tahun lalu, ekspor udang mencapai lebih dari 1,5 juta ton, dengan nilai mencapai sekitar 300 juta dolar AS. Dibukannya kembali akses ke Arab Saudi diperkirakan akan meningkatkan volume ekspor sekitar 10-15 persen dalam beberapa bulan mendatang. Hal ini diperkuat oleh adanya permintaan yang tinggi untuk produk laut berkualitas tinggi di pasar Timur Tengah.

Taruna Ikrar menyebutkan bahwa BPOM berupaya mempercepat proses sertifikasi untuk UPI yang terlibat. “Pemerintah mengalokasikan dana khusus untuk mendukung verifikasi berkelanjutan, sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi standar,” katanya. Selain itu, BPOM juga memberikan pelatihan dan bimbingan langsung kepada pengusaha agar mereka paham detail regulasi yang berlaku.

Kebijakan baru ini juga menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan ekspor non-mineral. Pada tahun 2025, sektor kelautan dan perikanan menyumbang sekitar 12 persen dari total ekspor Indonesia. Dengan kepercayaan yang pulih, sektor ini berpotensi menjadi salah satu penghasil devisa terbesar di masa depan. “Kami ingin memastikan produk Indonesia tidak hanya masuk ke pasar Arab Saudi, tetapi juga bersaing secara baik dengan produk dari negara-negara lain,” pungkas Taruna.