Topics Covered: Kejagung sebut restitusi korban kekerasan seksual belum maksimal
Kejagung Sebut Restitusi Korban Kekerasan Seksual Belum Cukup Memenuhi Kebutuhan Nyata
Topics Covered – Jakarta – Dalam sebuah diskusi terbatas yang diadakan oleh Komisi Yudisial, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan bahwa kebijakan restitusi (ganti rugi) untuk korban kekerasan seksual masih jauh dari kesempurnaan. Menurut Asep, jumlah bantuan yang diberikan belum mampu memenuhi kebutuhan korban secara optimal, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dan ekonomi. “Kami mencatat bahwa restitusi ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut, karena belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan korban yang sesungguhnya,” jelasnya pada Selasa lalu.
Perkembangan TPKS dan Tantangan Implementasi
Kejaksaan mencatat bahwa sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diundangkan empat tahun silam, jumlah kasus yang ditangani terus meningkat. Menurut Asep, peningkatan ini mencerminkan kesadaran masyarakat terhadap masalah kekerasan seksual. Namun, meskipun jumlah restitusi juga bertambah, ia menekankan bahwa hasilnya belum cukup signifikan untuk memberikan dampak yang nyata pada korban.
Dalam forum tersebut, Asep memaparkan beberapa contoh kasus yang menunjukkan kinerja restitusi di lapangan. Salah satu kasus yang dijadikan referensi adalah oknum guru agama Heri Setiawan, yang melakukan ruda paksa terhadap para santrinya. Beberapa korban bahkan melahirkan anak dari pelaku kekerasan. Menurut Asep, LPSK (Lembaga Pemasyarakatan Kekerasan Seksual) mengajukan restitusi sebesar Rp1,2 juta per korban. “Nilai itu cukup untuk makan bakso sekali, dan tidak lagi,” ungkapnya. Ia menambahkan, hal ini justru membuat korban merasa tidak diperhatikan, terutama karena ada yang harus merawat anak dari pelaku.
“Saya bilang satu juta sekian itu cukup untuk makan bakso satu kali sudah habis. Padahal, yang bersangkutan tidak hanya kerugian bagi korban tapi juga anak korban, karena ada yang melahirkan,” kata Asep.
Perspektif Kejaksaan terhadap Restitusi
Asep, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), menyoroti perlu adanya langkah lebih ambisius dalam memberikan restitusi. Menurutnya, selama ini penanganan restitusi bergantung pada data yang diajukan LPSK, namun masih kurang memperhatikan kebutuhan korban secara menyeluruh. “Apa yang diajukan oleh LPSK tentu menjadi dasar, tapi kami juga berharap ada tambahan dari pihak ketiga untuk memperkuat bantuan tersebut,” tambahnya.
Dalam pengalamannya sebagai kepala kejaksaan tinggi, Asep pernah mengajukan agar pemerintah provinsi dan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak) terlibat dalam menentukan nilai restitusi. “Dulu, saya minta pihak pemerintah provinsi dan Kementerian PPPA hadir untuk memikirkan bagaimana korban dan anak-anaknya bisa berkelanjutan hidupnya,” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa restitusi tidak hanya sekadar pembayaran nominal, tetapi juga harus menjadi alat untuk mendukung kehidupan korban setelah mengalami trauma.
Kesenjangan Daerah dalam Penerapan Restitusi
Sementara itu, Asep menyebutkan bahwa penerapan restitusi di berbagai daerah masih tidak seragam. Daerah seperti Aceh Barat Daya dinilainya lebih baik dalam mengelola restitusi, di mana nilai pembayaran bisa mencakup kebutuhan korban hingga anak-anaknya tamat sekolah menengah atas (SMA). “Di Aceh Barat Daya, terpidana diwajibkan membayar restitusi per bulan hingga anak korban selesai SMA. Ini menunjukkan komitmen daerah dalam menjaga kesejahteraan korban,” terangnya.
Menurut Asep, jika dibandingkan dengan daerah lain, jumlah restitusi di Aceh Barat Daya terlihat lebih baik karena mencakup durasi yang lebih panjang dan kebutuhan yang lebih komprehensif. “Meskipun satu perkara TPKS hanya menghasilkan restitusi sebesar Rp2,1 miliar dari 34 kasus, tapi jika dihitung per kasus, nilai tersebut masih tergolong kecil,” katanya. Ini menegaskan bahwa meskipun total restitusi terus meningkat, per kasus belum mencerminkan tingkat keseriusan permasalahan.
Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Restitusi
Dalam upaya meningkatkan kualitas restitusi, Asep menekankan perlunya kerja sama lintas sektor. Ia berharap pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penegak hukum dapat berkolaborasi untuk memastikan korban menerima bantuan yang sebanding dengan kerugian yang dialami. “Perlu ada inisiatif ekstra dari aparat terkait untuk memperluas cakupan restitusi, termasuk mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang korban,” jelasnya.
Kejaksaan juga mencatat bahwa nilai restitusi tahun 2025 mencapai Rp7,57 miliar, meningkat dari tahun 2001 hingga 2024. Namun, Asep menggarisbawahi bahwa peningkatan ini masih dianggap kurang optimal. “Meskipun ada peningkatan, tapi menurut kami, restitusi belum mampu menunjukkan dampak maksimal,” pungkasnya. Menurutnya, selain meningkatkan jumlah, kebijakan restitusi perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada korban, termasuk pelatihan dan bantuan psikologis.
Kesiapan Masyarakat dan Dampak Kebijakan
Asep juga memaparkan bahwa penerapan UU TPKS memerlukan kesiapan masyarakat dalam mengakui kekerasan seksual sebagai masalah serius. “Kebijakan ini tidak hanya tentang hukum, tapi juga kesadaran masyarakat akan hak korban,” katanya. Ia berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam melaporkan kekerasan seksual, sehingga restitusi dapat berperan sebagai alat pemulihan yang lebih efektif.
Dalam konteks ini, Asep menyoroti pentingnya pendidikan hukum dan sosialisasi yang lebih masif. “Korban seringkali tidak tahu bagaimana mengajukan restitusi, atau merasa malu. Jadi, kejaksaan harus berperan dalam memfasilitasi proses tersebut,” terangnya. Hal ini menunjukkan bahwa meski UU TPKS sudah ada, implementasinya masih bergantung pada keterlibatan lembaga penegak huk
