Key Strategy: OJK serahkan tersangka dugaan pidana di BPR DCN ke Kejari Batu Malang
OJK Serahkan Tersangka Dugaan Pidana di BPR DCN ke Kejari Batu Malang
Key Strategy – Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dalam upaya menjaga konsistensi dan keberlanjutan proses hukum, OJK memastikan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang. Langkah ini menandai tahap kedua dari proses pelimpahan berkas perkara, yang sebelumnya telah melalui tahap pertama pada 26 Juni 2026.
Komitmen OJK dalam Pemulihan Integritas Sektor Keuangan
“Penyelesaian penyelidikan ini mencerminkan komitmen OJK untuk menegakkan hukum secara tegas dan konsisten, serta menjaga kualitas industri perbankan,” terang Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat lalu. Menurutnya, tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap aturan yang berlaku.
“Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,”
Sebelumnya, OJK telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Batu Malang, yang kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa. Proses penyidikan sendiri memakan waktu setelah tersangka menunjukkan perlawanan melalui berbagai cara, seperti menolak panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, dan mengajukan praperadilan dua kali untuk menantang status tersangkanya.
Proses ini merupakan bagian dari serangkaian pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan, otoritas tersebut terus mengejar kebenaran dan transparansi dalam operasional lembaga keuangan. Dalam penanganan perkara, OJK juga bekerja sama erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk memastikan pelaku dugaan kejahatan berada di bawah hukum.
Empat Tindakan yang Diduga Dilakukan Tersangka
Tersangka GK, yang berstatus sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN, disangkakan melanggar tiga pasal dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal tersebut menggantikan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta juncto Pasal 55 dan 65 KUHP. Berdasarkan hasil investigasi, terdapat empat tindakan utama yang diduga dilakukan GK:
1. **Kurangnya Pencatatan Kas Bon** – GK diduga tidak mencatat penarikan kas bon PT BPR DCN melalui mekanisme pembukuan pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan nilai total mencapai sekitar Rp5,8 miliar. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan dalam laporan keuangan perusahaan.
2. **Pencatatan Palsu dalam Penggadaian Agunan** – Tersangka juga terlibat dalam pencatatan buku yang tidak akurat pada Februari 2024. Pencatatan ini mencakup penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR, dengan nilai sekitar Rp600 juta. Tindakan ini berpotensi merugikan pemilik aset serta debitur.
3. **Pemberian Fasilitas Kredit Tanpa Persetujuan Debitur** – GK disangka menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit sebesar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur. Pencatatan ini berlangsung selama Juli 2020 hingga Juni 2024, yang menciptakan ketidakseimbangan dalam manajemen risiko perusahaan.
4. **Kurangnya Pencatatan Dana Deposan** – Tersangka diduga tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri dari 25 bilyet deposito, dengan nilai total Rp7,8 miliar, pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022. Tindakan ini memicu kekhawatiran mengenai perlindungan dana masyarakat.
Setiap tindakan yang dilakukan GK berpotensi menyebabkan sanksi hukum berupa pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. OJK menjelaskan bahwa tindak lanjut dari penyidikan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, sekaligus upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Langkah OJK dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Menurut Agus Firmansyah, tindakan penyidikan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat tata kelola industri dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan menyelesaikan proses hukum secara profesional, otoritas tersebut berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
OJK juga menegaskan bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum adalah kunci dalam menyelesaikan kasus-kasus serupa. Selama penyelidikan, tim investigasi menghadapi tantangan berupa upaya perlawanan dari tersangka, termasuk mengajukan praperadilan. Meski demikian, OJK tetap memastikan bahwa berkas perkara disusun secara rapi dan sesuai dengan prosedur hukum.
“Kita terus memperkuat penegakan hukum untuk memastikan keadilan dalam setiap kasus,” ujarnya. Tindakan tegas OJK ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah praktik inkonsisten dalam operasional BPR. Selain itu, OJK juga memperhatikan perlindungan masyarakat, khususnya para deposan yang menjadi korban kegagalan pengelolaan dana.
Dalam konteks ini, OJK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan. Dengan memperkuat sistem pengawasan, otoritas tersebut berupaya memastikan bahwa perusahaan keuangan seperti BPR DCN tetap menjunjung tinggi standar operasional yang ketat. Penyidikan terhadap GK dianggap sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran yang mengancam kepercayaan publik.
Proses penyidikan ini juga menunjukkan bahwa OJK tidak hanya fokus pada pengawasan rutin, tetapi juga aktif dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi di lini bisnis perbankan. Dengan menyelesaikan berkas perkara tahap II, OJK memberikan kesempatan bagi pihak berwenang untuk melakukan penuntutan hukum terhadap GK. Seluruh tindakan yang dilakukan tersangka akan dianalisis secara mendalam untuk menentukan pelanggaran hukum yang terjadi.
OJK menyatakan bahwa langkah-langkah mereka dalam menghadapi kasus ini membantu memperkuat sistem hukum yang berlaku. Hal ini penting karena sektor jasa keuangan merupakan bagian kritis dari perekonomian nasional, dan kegagalan dalam menjaga integritasnya dapat memengaruhi stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Dengan demikian
