Historic Moment: KPK gali keterangan Dito Ariotedjo guna kuatkan bukti kasus kuota haji
KPK Periksa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk Kuatkan Bukti Korupsi Kuota Haji
Historic Moment – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, sebagai saksi dalam upaya memperkuat bukti-bukti terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas latar belakang pengalokasian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, serta menghubungkan fakta-fakta tersebut dengan berbagai inisiatif yang diambil oleh organisasi atau penyelenggara ibadah haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Dito Ariotedjo menjadi fokus dalam penyelidikan karena diperlukan informasi terkait keputusan pemberian kuota tambahan tersebut.
Penguatan Bukti dengan Keterlibatan Swasta
Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Dito Ariotedjo bertujuan memperjelas kemungkinan adanya intervensi dari pihak swasta dalam proses alokasi kuota haji. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada sebelumnya, khususnya mengenai konflik kepentingan antara inisiatif asosiasi haji dan kebijakan pemerintah,” jelasnya. Menurut Budi, KPK juga melakukan investigasi terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam pemeriksaannya, Hilman Latief diberi kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pengisian kuota tambahan.
“Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga diperiksa karena berhubungan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sehingga ini memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menambahkan, keberadaan Dito Ariotedjo dalam proses penyidikan ini juga membantu memperjelas alur kerja sama antara pihak pemerintah dan lembaga swasta dalam penerimaan kuota haji.
Pada pemeriksaan terhadap Hilman Latief, KPK menelusuri bagaimana kuota tambahan disalurkan dan apakah ada praktik penjualan kuota yang tidak transparan. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengecek pengisian kuota haji tambahan selama periode 2023-2024, terutama dari sisi pihak swasta,” katanya. Dito Ariotedjo, yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, mengakui bahwa dirinya diperiksa guna memperoleh informasi tambahan mengenai kunjungan resmi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.
Menurut Dito, pemeriksaan yang dilakukan KPK menitikberatkan pada proses pemberian kuota haji tambahan. “Yang dibutuhkan penyidik adalah detail tentang kunjungan ke Arab Saudi dan bagaimana kuota tersebut dibahas dalam konteks kepentingan pihak swasta,” ujarnya. Meski Dito Ariotedjo tidak banyak mengungkap hal baru, pemeriksaannya dianggap penting untuk memperjelas hubungan antara kebijakan haji dan pemberian kuota tambahan. Sementara itu, Hilman Latief hanya menyampaikan informasi singkat terkait prosedur yang dilakukan selama masa jabatannya.
KPK Mulai Penyidikan pada 9 Agustus 2025
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK mengumpulkan berbagai bukti awal terkait pengelolaan kuota tambahan. Pada 9 Januari 2026, komisi anti-korupsi tersebut menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK juga memperoleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026, yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini.
Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah Abidal Aziz ditahan lima hari kemudian. Status penahanan Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, berdasarkan permohonan keluarganya. Namun, ia kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026 setelah mengalami gangguan kesehatan di saluran pencernaan. Hal ini menunjukkan intensitas upaya KPK untuk memastikan semua aspek penyidikan tetap solid.
Penetapan Tersangka Baru pada 30 Maret 2026
Dalam perkembangan kasus, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026, setelah dinyatakan terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tambahan. Penetapan mereka menambah jumlah total tersangka menjadi empat, dengan dua di antaranya berasal dari sektor swasta.
Menurut Budi Prasetyo, KPK terus memperkuat berkas penyidikan dengan menambahkan data dari berbagai sumber. “Pemeriksaan saksi dan tersangka yang berkelanjutan memastikan semua aspek dugaan korupsi tetap terbuka untuk investigasi,” ujarnya. Selain itu, KPK juga mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kontrak penyelenggaraan haji, rencana alokasi kuota, dan transaksi keuangan yang terkait dengan keputusan pemerintah. Proses ini bertujuan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Proses penyidikan KPK menunjukkan koordinasi yang intens dengan berbagai lembaga. Tidak
