BPJPH: Wajib Halal momentum pelaku usaha tingkatkan daya saing produk

BPJPH: Wajib Halal Momentum Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing Produk

BPJPH – Seiring dengan penerapan sertifikasi halal yang diwajibkan mulai 18 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memandang ini sebagai peluang penting bagi pengusaha dalam meningkatkan daya tahan produk di pasar. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tidak hanya bertujuan mengamankan standar kehalalan, tetapi juga menciptakan nilai tambah yang dapat membuka akses pasar lebih luas. Dalam wawancara di Jakarta, Rabu, Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, menekankan bahwa sertifikasi halal memainkan peran strategis dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat kompetitivitas usaha.

Halal Bukan Sekadar Kewajiban

Haikal menjelaskan bahwa sertifikasi halal adalah alat transparansi dan keandalan bagi industri. “Halal adalah transparancy, traceability, trustability,” ujarnya. Hal ini berarti sertifikasi tidak hanya menjadi syarat hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen pengusaha terhadap kualitas, kebersihan, dan kesehatan produk. Menurutnya, konsumen semakin peduli pada aspek halal dalam pemilihan produk, sehingga sertifikasi ini menjadi faktor penentu dalam membangun loyalitas pasar.

“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparancy, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” ujar Haikal.

Implementasi Regulasi yang Jelas

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, berbagai kategori produk akan diwajibkan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Regulasi ini mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Selain itu, produk kosmetik, bahan kimia, dan rekayasa genetik, obat herbal, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, serta beberapa barang konsumsi tertentu juga termasuk dalam lingkup wajib halal.

Kebijakan ini memberikan panduan jelas bagi pengusaha untuk memenuhi standar kehalalan. Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal memastikan produk tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga menjadi representasi kualitas yang terjaga. Dengan adanya sistem ini, konsumen dapat lebih yakin bahwa produk yang dibeli memiliki proses produksi yang terawasi dan transparan. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi pelengkap dalam membangun citra perusahaan sebagai produsen yang bertanggung jawab.

Opportunitas untuk Membangun Merek

Haikal menyarankan pelaku usaha tidak memandang sertifikasi halal sebagai beban, melainkan sebagai investasi. “Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas,” tambahnya. Dengan konsistensi dalam memenuhi standar halal, perusahaan dapat menciptakan merek yang diakui secara internasional, terutama di pasar yang menganut prinsip halal.

BPJPH juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan mendorong transisi dari produk yang hanya memenuhi syarat hukum menjadi produk yang dikenal secara global. Di samping itu, sertifikasi halal dapat menjadi alat pemasaran yang efektif, karena konsumen semakin menghargai produk yang memiliki sertifikasi. Untuk mempersiapkan ini, Haikal menyarankan para pengusaha mulai membangun sistem kontrol internal sejak sekarang, agar tidak kewalahan saat tenggat waktu tiba.

Kesiapan untuk Tantangan Global

Menurut Haikal, penerapan wajib halal akan meningkatkan daya tahan produk di pasar global. “Ini adalah langkah untuk memastikan Indonesia memiliki standar produk yang kompetitif,” ujarnya. Dengan memenuhi syarat halal, produk lokal bisa lebih mudah masuk ke pasar internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal menjadi jaminan kualitas yang diakui oleh konsumen, sehingga dapat meningkatkan penjualan dan ekspor.

Dalam konteks perdagangan global, sertifikasi halal tidak hanya menjadi faktor kepercayaan, tetapi juga alat untuk membangun jaringan distribusi yang lebih luas. Haikal menyebutkan bahwa sistem ini akan mengurangi risiko kontaminasi dan memastikan produk bebas dari bahan-bahan yang tidak sesuai syariat. Dengan demikian, kebijakan wajib halal bisa memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen yang terpercaya.

Pelaku Usaha Diminta Antisipasi Perubahan

BPJPH mengimbau para pengusaha untuk segera bersiap menghadapi perubahan ini. “Wajib Halal adalah momentum untuk memperkuat daya saing,” jelas Haikal. Ia menyarankan pengusaha mengadakan pelatihan atau audit untuk memastikan seluruh proses produksi memenuhi kriteria halal. Hal ini bisa membantu menghindari hambatan saat produk dipasarkan secara luas.

Menurut Haikal, kebijakan ini juga memberikan peluang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk meraih pasar yang lebih luas. Dengan sertifikasi, mereka bisa mengakses segmen konsumen yang lebih selektif, seperti yang mengutamakan kebersihan dan keaslian produk. Selain itu, pengusaha bisa menggunakan sertifikasi halal sebagai diferensiasi produk di tengah persaingan yang ketat.

Haikal menambahkan bahwa BPJPH akan terus memberikan pendampingan dan bantuan bagi pelaku usaha, terutama yang belum terbiasa dengan proses sertifikasi. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi keharusan, tetapi juga menjadi motivasi bagi industri untuk meningkatkan kualitas dan kejujuran. Dengan demikian, produk halal tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga menjadi nilai tambah yang bisa diperdagangkan secara global.

Penerapan wajib halal diharapkan mampu mendorong transformasi industri dalam menjaga standar kesehatan dan kebersihan. Haikal menyebutkan bahwa sertifikasi ini memastikan bahwa setiap tahap produksi diawasi, mulai dari bahan baku hingga pengemasan. Ini akan mengurangi risiko penipuan dan memberikan kepastian kepada konsumen. Dengan demikian, konsumen bisa lebih percaya pada produk yang memiliki sertifikasi halal, terutama di tengah berbagai macam produk yang beredar di pasar.

BPJPH juga menyoroti pentingnya edukasi terhadap masyarakat dan pengusaha. “Sertifikasi halal harus dipahami sebagai standar yang mendorong inovasi dan kualitas,” ujar Haikal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi bagi produsen. Dengan demikian, pengusaha perlu memperhatikan kebutuhan pasar dan memanfaatkan peluang ini untuk meraih pengakuan yang lebih luas