Key Discussion: Menteri ATR: Penentuan lokasi LP2B menjadi kewenangan daerah
Menteri ATR: Penentuan lokasi LP2B menjadi kewenangan daerah
Key Discussion – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan bahwa kewenangan dalam menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) berada di tangan pemerintah daerah. Dalam pernyataannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa prioritas utama pemerintah pusat adalah memastikan pencapaian target 87 persen LP2B secara nasional. Namun, pilihan lokasi spesifik dan area yang akan dianggap sebagai LP2B, menurutnya, diatur oleh para pemimpin daerah berdasarkan kondisi lokal.
Koordinasi antara pusat dan daerah menjadi kunci
Dalam sebuah keterangan di Jakarta, Kamis, Nusron menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kebijakan yang lebih tepat untuk menyesuaikan LP2B dengan kebutuhan pengembangan wilayah. “Pemimpin daerah lebih mengerti tentang dinamika wilayahnya, termasuk tantangan dan peluang yang ada,” ujar Nusron. Ia menambahkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat vital agar program LP2B dapat berjalan seimbang antara kebutuhan pangan dan pembangunan daerah.
Kementerian ATR/BPN telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati di Kalimantan Selatan. Acara ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan konsistensi antara pihak pusat dan daerah, terutama terkait penentuan wilayah LP2B. Nusron mengatakan, pertemuan tersebut juga membantu menyamakan pandangan mengenai strategi yang perlu diambil guna menyelesaikan isu-isu terkini.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” kata Nusron.
Pentingnya legalitas untuk kawasan perkebunan sawit
Dalam Rakor yang dihadiri perwakilan daerah di Kalimantan Selatan, Nusron juga menyampaikan pesan khusus mengenai kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki status hukum yang jelas. Menurutnya, banyak kawasan sawit di wilayah tersebut yang masih dalam proses penyusunan legalitas. “Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) agar status lahannya bisa ditetapkan secara resmi,” ujarnya.
Nusron menjelaskan bahwa undang-undang perkebunan mengharuskan setiap pelaku usaha di bidang tersebut memiliki izin usaha dan HGU. Ia menambahkan bahwa jika tidak segera ditindaklanjuti, masalah legalitas dapat menghambat kemajuan pembangunan daerah. “Kami berharap para pemimpin daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat proses ini,” terang Nusron.
Aspirasi daerah untuk percepatan pengembangan
Para bupati dan wakil bupati yang hadir dalam Rakor ini memaparkan berbagai kebutuhan pengembangan wilayah mereka. Beberapa poin yang disampaikan meliputi permintaan dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta kebutuhan sertifikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Dalam konteks peningkatan ketahanan pangan, Nusron menegaskan bahwa LP2B harus menjadi bagian dari kebijakan daerah. Ia menjelaskan bahwa wilayah pertanian yang berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan luas lahan, tetapi juga dengan cara pengelolaannya. “Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menetapkan batas dan tujuan penggunaan lahan tersebut,” tutur Nusron.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Nusron menekankan bahwa program LP2B bertujuan mengamankan lahan pertanian dari ancaman konversi ke kegunaan lain. Dengan kewenangan daerah, ia berharap program ini dapat lebih adaptif terhadap dinamika lokal. “Dengan pendekatan yang lebih kontekstual, kemitraan antara pusat dan daerah akan lebih solid,” katanya.
Di sisi lain, kawasan perkebunan sawit menjadi fokus pembahasan dalam Rakor. Nusron meminta perusahaan-perusahaan sawit di Kalimantan Selatan untuk segera memenuhi persyaratan hukum. Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan pertanian yang baik dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Keterlibatan pemerintah daerah juga sangat penting dalam menyelesaikan masalah PTSL, yang merupakan upaya mengurus hak atas tanah secara sistematis. Nusron mengungkapkan bahwa perlu ada sinergi antara pusat dan daerah untuk mempercepat progres. “Target tiga juta rumah nasional membutuhkan dukungan dari sertifikasi kawasan perumahan, yang merupakan bagian dari RDTR,” tambahnya.
Koordinasi ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi. Nusron menyebut bahwa pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan LP2B tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Ini adalah langkah strategis untuk menjaga kesetaraan antara pertanian dan industri,” ujarnya.
Dengan pengaturan kewenangan daerah, Nusron yakin bahwa LP2B akan menjadi landasan yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus keberlanjutan pangan. Ia berharap adanya pertemuan serupa di masa depan dapat memberikan peluang diskusi yang lebih luas. “Kami akan terus mendukung para pemimpin daerah dalam menyusun kebijakan yang tepat,” pungkas Nusron.
